Pada salah satu titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Muara Medak, Sumatera Selatan, Anda akan menemui hamparan padang yang telah hangus menghitam. Meskipun api di permukaan telah padam, di beberapa tempat terlihat asap mengepul lemah dari dalam tanah—fenomena khas kebakaran lahan gambut, yang menandakan masih ada bara menyala di dalam bumi.

“[Kebakaran] ini terjadi waktu kami baru saja memulai hidup di sini,” kata Edi Susanto, yang menemani New Naratif pada lokasi kebakaran dalam Kawasan Perhutanan Sosial Muara Medak.

Sebagian besar Desa Muara Medak memang berada di dalam ekosistem Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) Medak-Lalan, membuat wilayah ini rentan dilalap api kala musim kemarau tiba. Karena begitu konsisten menjadi lokasi karhutla tahunan, Desa Muara Medak dikenal sebagai salah satu dari tiga titik “Segitiga Api” di Kecamatan Bayung Lencir, Sumatera Selatan. Sepanjang tahun 2019, lebih dari 9.000 hektare tanah desa ini hangus karena karhutla, termasuk Kawasan Perhutanan Sosial yang diberikan pemerintah kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Berkah Hijau Lestari.

Sepanjang tahun 2019, lebih dari 9.000 hektar tanah di Desa Muara Medak hangus karena karhutla.

Mengeringnya lahan gambut—sehingga membuatnya rentan terbakar—tidak dapat dipisahkan dari aktivitas yang terjadi di atas ekosistem tersebut. Seperti halnya banyak ekosistem gambut lain di Indonesia, lahan gambut Muara Medak merupakan lokasi perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri, yang mengharuskan gambut untuk kering guna memudahkan proses membuka lahan dengan pembakaran.

Pemanfaatan lahan gambut untuk pertanian dan perkebunan telah dipraktekkan sejak dekade 1960. Banyak perusahaan tertarik menggunakan lahan-lahan gambut karena dianggap marjinal, terpencil, dan jauh dari pusat penduduk, sehingga mengurangi potensi konflik ketimbang lahan mineral.

Harapan dari perhutanan sosial

Program Perhutanan Sosial merupakan upaya ambisius pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memberikan masyarakat akses legal pengelolaan 12,7 juta hektare kawasan hutan di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memberdayakan kawasan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka, antara lain dengan mengembangkan ekowisata atau wanatani (agroforestry, atau sistem penggunaan lahan hutan dengan membudidayakan tanaman pertanian di antara tanaman hutan asli). Tak hanya itu, perhutanan sosial juga diharapkan akan menumbuhkan kepedulian terhadap hutan di antara masyarakat lokal.

Semangat komunal untuk melindungi hutan ini tampak ketika masyarakat lokal bahu-membahu melawan api dan kabut hasil karhutla tahun ini.

Bagi petani hutan seperti Edi Susanto—yang turut bergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkah Hijau Lestari—kawasan Perhutanan Sosial bukanlah sekedar lahan untuk bercocok tanam. Lebih dari itu, area seluas 3.800 hektare tersebut merupakan simbol harapan akan penghidupan yang lebih baik.

Sebagian besar masyarakat yang tinggal di Dusun 7 Muara Medak adalah korban penipuan: mereka membeli lahan di kawasan tersebut tanpa mengetahui statusnya sebagai hutan produksi. Wilayah yang ditandai sebagai hutan produksi oleh Negara tidak dapat digunakan untuk bercocok tanam, melainkan hanya untuk budidaya kayu dan hasil hutan. Hal ini juga berarti hutan produksi tidak dapat diperjualbelikan oleh individu, melainkan dikelola oleh Negara atau pihak swasta melalui izin pemerintah.

Edi merupakan salah satu korban penipuan ini. Ia sebelumnya tinggal di Sumatera Barat sebagai seorang peladang, namun tergiur dengan harga lahan yang begitu murah di Muara Medak. Pada 2010, Edi mengeluarkan puluhan juta rupiah untuk membeli tanah di wilayah ini—yang mencapai setengah harga lahan perkebunan di Sumatera Barat—dari pihak yang mengaku memiliki izin untuk menjualnya secara legal. Infrastruktur yang baik di Muara Medak, seperti akses jalan dan listrik yang dipasok oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), membuat Edi semakin yakin akan pilihannya.

“Tapi setelah dibeli, kami [baru] tahu ini kawasan hutan produksi. Ya terlanjur basah. Rata-rata orang sini juga tidak tahu kalau ini hutan produksi,” jelas Edi.

Kejadian serupa juga dialami Kepala Dusun 7 Desa Muara Medak, Nanang. Ia mengalami modus penipuan serupa ketika membeli lahan gambut seluas 2 hektare dengan harga Rp40 juta.

“Awalnya saya tidak tahu apa itu gambut. Yang jual [tanah] ini adalah orang Lampung seperti saya, jadi saya kira dia memang mau menolong. Saya baru sadar kalau kena tipu setelah tahu lahan itu basah dan tidak bisa ditanami,” terang Nanang.

Pada puncaknya, mantan Kepala Dusun Muara Medak 7 akhirnya ditangkap sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Namun, hal ini tidak mengubah nasib Nanang, Edi, dan warga lainnya yang telah mengeluarkan uang untuk membeli lahan yang tidak dapat mereka gunakan.

Menyiasati kemalangan mereka, sejumlah penduduk tetap menggarap lahan yang telah mereka beli untuk bercocok tanam—kendati dengan resiko dianggap sebagai perambah hutan ilegal. Harapan terakhir para petani hutan Muara Medak adalah agar Negara mengakui keberadaan mereka melalui program Perhutanan Sosial. Hal inilah yang membuat mereka mengelola lahan gambut tersebut—yang sangat rentan terbakar—dengan seprofesional mungkin.

Sebagian besar masyarakat yang tinggal di Dusun 7 Muara Medak adalah korban penipuan: mereka membeli lahan di kawasan tersebut tanpa mengetahui statusnya sebagai hutan produksi yang tidak dapat digunakan.

Kabar baiknya, mereka tidak berjuang seorang diri. Melalui pendampingan konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumatera Selatan dan pemerintah lokal (yang bekerja sama dalam proyek kemitraan lanskap KELOLA Sendang), para petani hutan Muara Medak diajarkan cara-cara untuk mengembangkan praktik bertani ramah gambut—termasuk menentukan zonasi dari area gambut—bahkan membuat Rencana Kerja Usaha.

Proses fasilitasi ini mengubah pandangan masyarakat terhadap lahan gambut yang menjadi penghidupan mereka: “Dulu waktu tentara datang ke sini [untuk memadamkan api] kami cuek. Tapi dengan program Perhutanan Sosial, masyarakat jadi ada kepedulian untuk turut memadamkan. Saya sendiri dulu tidak peduli kalau ada kebakaran hutan,” kata Nanang.

Namun, karhutla yang terjadi pada 2019 laksana makhluk yang begitu buas. Kobaran api tidak hanya melalap habis Demonstration Plot (Demplot) yang menjadi lokasi praktik bertani ramah gambut, namun juga sisa-sisa asa para petani hutan.

Memadamkan api secara mandiri

Nanang dan Edi menceritakan kepada New Naratif bagaimana masyarakat Muara Medak memadamkan api karhutla secara mandiri—itu pun hanya dengan modal semangat kolektif dan peralatan sederhana.

“Kami cuma gunakan pompa air biasa yang sudah ada di Demplot dan punya warga sini. Lalu ada juga selang berukuran 50 dan 100 meter,” terang Edi. “Kami tidak pakai pakaian khusus, hanya baju yang melekat dan kain buff yang dibasahkan untuk menahan asap,” lanjutnya.

Edi menuturkan kembali bagaimana pada pukul 02.00 dini hari 13 Agustus 2019, ia berperang melawan api dengan sembilan rekan lainnya. Biarpun nekat, Edi berkata bahwa mereka melakukannya demi mempertahankan Demplot.

“Kami membentuk dua deret. Deret pertama di dekat pompa dan ujung belakang selang, sementara deret lain menyangga ujung depan selang untuk diarahkan ke api. Kalau selang ditarik, tandanya orang yang di depan minta diganti. Harus [ditarik] begitu, karena suara dan pandangan kalah sama api dan asap,” tuturnya.

Air yang mereka pakai untuk memadamkan api dan membasahi diri berasal dari kanal dekat Demplot. Menurut Edi, masalah besarnya adalah asap yang begitu pekat. Kalau tidak, ia dapat berdiri berjam-jam untuk memadamkan api sampai habis.

Meski para petani hutan telah mengerahkan upaya terbaik mereka, kobaran api pada pagi buta itu menghanguskan 2 hektare serai dan lada yang rencananya akan dipanen dalam waktu tiga bulan. Yang tersisa di Demplot hanya sebuah pondok serta menara pemantau api yang nyaris roboh setelah salah satu kakinya hangus terbakar.

Muara Medak - New Naratif
Credit: Richaldo Hariandja

Mirisnya, musibah ini harusnya dapat dihindari. Namun, selama ini para masyarakat desa harus melaksanakan langkah-langkah preventif sendiri: satu hari sebelum karhutla menyambar Demplot, mereka baru saja membangun sembilan sekat kanal agar lahan gambut tetap basah dan sulit terbakar. Bahan baku kanal pun mereka dapatkan secara swadaya dengan membeli terpal dan mencari kayu sebagai penyangga.

“Kalau air bisa dijaga, gambut tidak akan mudah terbakar sampai bawah dan [menjadi] sulit dipadamkan,” kata Edi. Pada akhirnya, langkah ini gagal ketika api datang lebih cepat dari dugaan.

Edi menjelaskan bahwa api berasal dari arah barat laut Demplot. Apabila menilik peruntukan kawasan, izin lahan wilayah tersebut dipegang oleh perusahaan bernama Hutan Bumi Lestari (HBL).

“Saya tidak mau menuduh [PT HBL], tapi memang arahnya dari sana,” sebut Edi sambil menunjuk titik di arah barat laut tersebut.

Satu hari sebelum api melalap Demplot, seorang anggota Gapoktan melihat kebakaran terjadi di area barat daya tersebut pada pukul 10.00 pagi. Terdapat empat titik api, dengan jarak 100 meter antar titik, yang tengah melalap habis lahan PT HBL.

Saat ini, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah menetapkan PT Hutan Bumi Lestari sebagai tersangka pembakaran hutan. Direktur Operasional mereka, Alfaro Khadafi, resmi ditahan sebagai tersangka atas kebakaran 1.745 hektare lahan di Musi Banyuasin.

Jarak antara Demplot dan titik api awal di lahan PT HBL kira-kira lebih dari 1 km. Dengan kecepatan normal, butuh waktu lebih dari satu hari hingga api dapat mencapai Demplot; hal inilah yang membuat para anggota Gapoktan membuat sekat kanal terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan pemadaman.

Celakanya, perhitungan ini ternyata meleset total: “Bisa dibilang tahun ini adalah karhutla terparah. Bukan karena luas lahan yang terbakar, tapi bagaimana pergerakan api begitu cepat sehingga membuat kami kewalahan,” pendapat Edi.

Salah satu faktor yang menyebabkan api menyebar dengan begitu cepat adalah kondisi lahan gambut yang menggundul. Setelah kawasan tersebut dilalap api pada karhutla tahun 2015 silam, lahan-lahan yang terbakar tidak melalui proses revegetasi (penanaman kembali) dan hanya ditumbuhi oleh tanaman pakis liar. Kondisi ini, rupanya, terbukti efektif mempercepat laju rambat api.

Minimnya infrastruktur pencegah karhutla

Hambatan lain untuk memadamkan karhutla adalah jarak: sejumlah wilayah yang rentan terbakar berada jauh dari pusat pemerintahan serta perangkat pemadaman api yang memadai. Ketika kebakaran terjadi di lokasi terpencil, masyarakat lokal tidak memiliki peralatan yang tepat, sementara bantuan sangat sulit untuk diakses.

“Jadi sebetulnya ada regu bentukan pemerintah yang bergerak untuk memadamkan, namanya MPA (Masyarakat Peduli Api). Ada juga kelompok serupa yang dibentuk oleh perusahaan. Mereka ditempatkan di daerah-daerah yang rawan kebakaran,” terang Syafrul Yunardi, Kepala Seksi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Sumatera Selatan.

Meski demikian, MPA terdekat dari Dusun 7 Muara Medak berada di Dusun 4, yang memakan waktu tempuh lebih dari 2 jam.

Menurut Edi, masyarakat butuh lebih dari sekedar penyuluhan. Mereka memerlukan infrastruktur pencegahan dan tata kelola yang baik agar lahan tidak mudah terbakar.

Menurut Syahrul, upaya preventif yang selama ini dilakukan pemerintah lebih menitikberatkan pada penyuluhan, yakni dengan mengumpulkan masyarakat dan berpesan agar jangan ada lagi yang membakar lahan. “Kami undang Kepala Desa, dan dalam pertemuan itu ada Danramil (Komandan Rayon Militer), Kapolsek, lalu dari Ulama juga ada. Mereka biasanya kasih pemahaman bahwa membakar itu haram. Sementara ada penjelasan hukum dari Kapolsek dan Danramil,” katanya.

Namun, menurut Edi masyarakat butuh lebih dari sekedar penyuluhan—mereka memerlukan infrastruktur pencegahan dan tata kelola yang baik agar lahan tidak mudah terbakar. “Meski penting untuk membuat sumur bor dan embung (cekungan untuk menampung air), itu hanya berfungsi saat kebakaran sudah terjadi. Untuk mencegah, diperlukan upaya menjaga [kadar] air di lahan gambut. Caranya dengan membuat sekat-sekat kanal agar air tidak merembes keluar,” terangnya.

Hendak kemana lagi berlari?

Kebakaran memang telah berlalu, namun dampaknya masih begitu terasa bagi Edi dan Nanang. Selain harus memulai proses bertani dari nol, mereka juga khawatir pemerintah akan mencabut izin kawasan Perhutanan Sosial untuk Gapoktan Berkah Hijau Lestari karena dianggap lalai menjaga kawasan yang diperuntukkan bagi mereka dari karhutla.

Ketika New Naratif menanyakan kemungkinan pencabutan izin tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) belum bisa memberi jawaban pasti. Mereka menyatakan akan memeriksa bukti di lokasi kebakaran terlebih dahulu.

Meski demikian, tiap izin Perhutanan Sosial yang diberikan pemerintah memang mengikat pihak pemegang izin untuk menjaga kawasan yang mereka kelola dari kerusakan—termasuk karhutla. “[Hal ini] ada dalam Rencana Kerja dan Usaha yang mereka susun. Dituliskan bahwa mereka berkewajiban untuk menjaga kawasan yang diberi izin,” kata Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK, Bambang Supriyanto.

Yang jelas, pencabutan izin akan menjadi pukulan telak bagi para petani hutan Muara Medak: tanpa pilihan, mereka akan terpaksa kembali mengerjakan mata pencaharian mereka yang lama. Edi akan kembali berdagang di Dusun 7; Nanang akan mengumpulkan ikan-ikan dari kampung untuk dijual ke pengepul besar di Jambi; sedangkan sebagian besar penduduk lainnya akan bekerja sebagai buruh perkebunan untuk perusahaan yang beroperasi di sekitar dusun.

Orang-orang ini, yang telah tertipu puluhan juta rupiah oleh makelar tanah, kini bahkan belum sempat menikmati sumber penghasilan yang mereka panen dengan amat serius.

“Kami tidak tau nak (mau) lari ke mano, nak berteriak ke siapa, nak minta ke siapa,” tukas Edi dengan lirih.