Hello!

Stay up to date with New Naratif’s latest stories and upcoming events with our weekly newsletter. No spam, just good content.

* indicates required

Di saat wanita di seluruh dunia berbagi cerita #MeToo tentang pelecehan seksual, Indonesia menghadapi krisis kekerasan terhadap perempuan. Setiap tahun, sebuah cerita baru memicu perdebatan sengit dan keprihatinan: pada tahun 2016, ada Yuyun, seorang gadis berusia 14 tahun yang diperkosa dan dibunuh oleh 14 anak laki-laki dan pria dewasa. Pada tahun 2017, ada Putu, seorang wanita Bali berusia 31 tahun yang kaki kirinya dipotong oleh suaminya dalam kemarahan cemburu.

Insiden berprofil tinggi ini menimbulkan kemarahan dan ketakutan dari masyarakat dan pemerintah, namun kemajuan dalam memberantas kekerasan terhadap perempuan dilakukan di Indonesia masih tidak cukup. RUU tentang Pemberantasan Kekerasan Seksual tidak hanya terjebak di parlemen sejak tahun 2014, namun baru-baru ini telah dipotong secara dramatis – dari 155 artikel menjadi hanya 59 – oleh anggota komite yang memperdebatkan ratifikasinya.

Undang-undang tersebut bertujuan untuk menutup jarak dalam undang-undang yang ada, dengan mengklarifikasi tindakan apa yang dapat dianggap sebagai kekerasan seksual, karena undang-undang saat ini seringkali mengarah pada interpretasi yang berbeda. Dalam bentuk drafnya, ini mengubah konsep tindakan seksual yang tidak diinginkan dari penetrasi penis-ke-vagina, dan memperluasnya untuk mencakup pernikahan paksa, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pelecehan seksual, sterilisasi paksa dan banyak lagi. Yang penting – dan luar biasa untuk Indonesia – adalah undang-undang tersebut tidak hanya mencakup upaya pencegahan dan hukuman bagi pelaku, namun juga memberikan dukungan psikologis dan rehabilitasi bagi korban. Misalnya, undang-undang menawarkan korban kesempatan untuk melakukan persidangan tertutup, sehingga mereka tidak perlu bertemu dengan pelanggar dan menatap muka mereka, sebagaimana dipersyaratkan menurut undang-undang saat ini.

Jika undang-undang tersebut tidak disahkan pada akhir tahun 2017, komite pengarah yang dipimpin oleh Komnas Perempuan, Komisi Nasional untuk Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia – harus sekali lagi melobi anggota parlemen untuk menjadikan rancangan undang-undang prioritas pada daftar tahun 2018. Kegagalan untuk mencapai hal ini akan mengurangi kemungkinan undang-undang untuk diloloskan.

“Tantangan terbesar adalah untuk menjelaskan perspektif baru kepada anggota badan legislatif [di parlemen Indonesia],” kata Nihayatul “Ninik” Wafiroh, anggota parlemen dan bagian dari tim yang mengajukan rancangan undang-undang tersebut. “Dengan mengajukan undang-undang berdasarkan cara berpikir baru – yaitu, menyarankan agar undang-undang membela kepentingan korban – ini sangat berbeda dengan bagaimana KUHP Indonesia diciptakan.”

Penyusunan undang-undang baru yang berpusat pada korban memicu perdebatan yang sangat panjang, dengan banyak maju-mundur, revisi, dan bahkan penghapusan poin-poin kunci.” Sekarang bahkan disarankan agar draft tersebut hanya bisa dibuat menjadi undang-undang jika KUHP sendiri direvisi,” kata Ninik. “Sejauh ini, ini belum terjadi. Ini berarti bahwa kita harus mengubah beberapa pasal dalam rancangan undang-undang, sehingga sesuai dengan undang-undang yang ada … beberapa poin penting mengenai hak korban dan saksi bahkan telah dihapus sepenuhnya.”

Menarik perhatian media – dan tidak dengan cara yang baik

Banyak insiden kekerasan terhadap perempuan di Indonesia tidak sampai ke surat kabar nasional, dan juga tidak menerima pengakuan dari pemerintah. Kecuali kejadian itu sangat keji atau kejam, sebagian besar dibaurkan.

Ketika Yuyun diperkosa dan dibunuh pada bulan Maret 2016, hanya surat kabar lokal dari kotanya, Bengkulu, yang melaporkan kejadian tersebut. Kasus ini hanya disadari saat proyek saya sendiri, Menghitung Pembunuhan Perempuan, menemukan berita di bulan April, kemudian para aktivis mengetahui kasus ini dan mengambilnya. Sebuah kampanye media sosial diluncurkan oleh aktivis penyanyi Kartika Jahja dengan hashtag #NyalaUntukYuyun (#LightaCandleforYuyun), dan sejumlah penjagaan dan demonstrasi diadakan di seluruh negeri. Baru saat itulah pemerintah memperhatikan kasus ini. Sayangnya, kampanye tersebut tidak menyebabkan parlemen nasional meratifikasi rancangan undang-undang tersebut, namun justru menghasilkan sebuah keputusan presiden yang mengizinkan pengebirian kimia untuk pemerkosa dan pembunuh – yang menurut para aktivis dianggap tidak manusiawi dan tidak efektif.

Penelitian oleh Komnas Perempuan mengenai liputan perempuan di media Indonesia menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan topik favorit untuk media

“Media menyukai [cerita kekerasan terhadap perempuan], dan mungkin tidak dengan cara yang baik,” kata Evi Mariani, editor The Conversation Indonesia. Outlet berita, terutama surat kabar tabloid dan acara televisi hiburan, sering berbagi cerita skandal tentang wanita dan anak perempuan yang diperkosa atau dibunuh – termasuk foto – untuk menambahkan peringkat atau mendapatkan pembaca. “Penelitian oleh Komnas Perempuan mengenai liputan perempuan di media Indonesia menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah topik favorit media.”

“Tapi tidak semua kasus sampai ke pers,” tambahnya. “Ada beberapa alasan. Polisi tidak melaporkan [kasus] kepada pers kecuali jika berdarah, kejam … Masalah lainnya adalah bahwa banyak kasus kekerasan terhadap perempuan tidak dilaporkan. [Cerita] yang sampai ke pers adalah cerita yang berdarah sehingga pers bisa membuat sensasi.”

Kepekaan dan perhatian pada pihak-pihak berwenang, media dan publik saat menangani kasus-kasus kekerasan ekstrem masih sangat kurang. Salah satu kasus tersebut, tidak diragukan lagi hanya dibahas di media karena cara mengejutkan wanita tersebut terbunuh, terjadi pada tahun 2016. EF, seorang gadis berusia 18 tahun dari wilayah Jabodetabek, diperkosa dan dibunuh di kamar kostnya. Pembunuhnya – seorang anak laki-laki berusia 15 tahun dan dua laki-laki berusia 23 tahun – memperkosanya dan kemudian memasukkan sebuah cangkul kebun besar, dengan gagang dulu, ke dalam vaginanya. Kabarnya, mereka bahkan menggunakan kaki mereka untuk mendorong cangkulnya lebih jauh ke dalam tubuhnya, sehingga pegangannya sampai ke tulang rusuk korban. Cangkul itu memecahkan organ internal EF, menyebabkan dia berdarah sampai mati. Tubuhnya ditemukan keesokan harinya oleh seorang rekan.

Gambaran tertulis dan lisan tentang serangan itu cukup buruk, namun liputan media yang meluas tentang pembunuhan EF didorong oleh foto-foto polisi yang bocor, kemungkinan setelah seorang perwira polisi membaginya dengan teman-teman melalui WhatsApp. Foto diupload ke media sosial, tanpa ada yang dikaburi. 18 bulan setelah kematian EF, foto tubuhnya yang telanjang masih bisa ditemukan online.

Liputan media yang ada juga cenderung memikirkan detail sensasional kasus individual, tanpa menarik koneksi di antara mereka sebagai bukti budaya kekerasan perempuan yang lebih luas. Bahkan ketika kesejajaran – seperti lokasi, umur korban, atau hubungan antara korban dan penyerang mereka ada – hubungan ini jarang disadari.

“Sumber informasi utama kasus kekerasan terhadap perempuan adalah polisi,” kata Evi. “Budaya maskulin sangat mengakar di pasukan kepolisian. Mereka tidak hanya memberi informasi kepada pers tapi juga perspektif mereka, [yang bermasalah karena] banyak wartawan tidak menggunakan [lensa] jenis kelamin, terutama mereka yang mengalahkan kejahatan.”

Memahami kekerasan terhadap perempuan

Bahkan Kapolri Jenderal Tito Kanarvian, tampaknya kurang memahami kekerasan terhadap perempuan. Pada bulan Oktober, ia menyarankan agar orang-orang yang melaporkan pemerkosaan kepada polisi harus ditanya apakah mereka menikmati pemerkosaan tersebut. “Ini pertanyaan penting,” kata Tito kepada BBC (link dalam bahasa Indonesia). “Jika saya diperkosa, bagaimana perasaan saya saat saya diperkosa? Apa saya baik? Jika saya baik-baik saja, maka itu bukan pemerkosaan.” Ketika didesak untuk klarifikasi, Tito mengatakan kepada wartawan bahwa ini adalah pertanyaan standar dan harus ditanyakan untuk menyingkirkan laporan palsu.

Participants of the 2017 Women’s March in Jakarta protest violence against women, both at home and abroad. Credit: Kate Walton

Evi mengatakan bahwa liputan media tentang kekerasan terhadap perempuan akan lebih baik jika wartawan menarik informasi dari organisasi ramah wanita, seperti Komnas Perempuan atau LBH APIK, sebagai sumber utama. Organisasi-organisasi ini telah secara aktif berusaha untuk mengkontekstualisasikan percakapan tersebut dengan menyoroti meratanya kekerasan terhadap perempuan di masyarakat Indonesia.

Pada tahun 2016, Komnas Perempuan mencatat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan, sebagian besar berada dalam hubungan perkawinan, namun angka ini menunjukkan bahwa kemungkinan hanya sebagian kecil dari semua insiden di seluruh Indonesia. Banyak lagi yang tidak dilaporkan, biasanya karena ketakutan balas dendam dari pelaku, stigma sosial, dan karena polisi tidak menganggap kekerasan terhadap perempuan dengan serius.

Proyek pencatatan data saya sendiri, Counting Dead Women Indonesia, mencatat 193 kasus wanita terbunuh pada 2016. Hanya empat dari kasus ini yang melibatkan pelaku perempuan; 50% pembunuhan dilakukan oleh suami korban, pacar, mantan, atau pria yang tertarik pada mereka. Hal ini sejalan dengan statistik global yang mengindikasikan bahwa mayoritas perempuan dibunuh oleh pasangan intim mereka. Sejauh ini, kami menghitung bahwa 150 wanita telah terbunuh pada 2017.

Hanya ada satu benang yang melintasi keragaman ini: Wanita-wanita ini dibunuh oleh pasangan laki-laki cemburu dengan masalah kemarahan dan kontrol

Tidak banyak yang menghubungkan wanita-wanita ini. Pembunuhan terjadi di seluruh nusantara, mulai dari pusat kota hingga desa-desa pedesaan. Usia para korban berkisar antara usia hanya tiga tahun sampai setua 79 tahun. Mereka adalah Muslim, Hindu, Buddha, Kristen, dan pengikut agama tradisional. Mereka melintasi spektrum sosio-ekonomi. Hanya ada satu benang yang menghubungi keragaman ini: wanita-wanita ini dibunuh oleh pasangan laki-laki cemburu dengan masalah kemarahan dan kontrol.

“Konstruksi sosial membuat laki-laki merasa seolah-olah mereka harus lebih kuat dan lebih manjur daripada perempuan,” jelas Tunggal Pawestri, seorang aktivis perempuan yang tinggal di Jakarta. “Banyak pria merasa mereka lebih unggul dan dapat menguasai tubuh dan kehidupan wanita. Jadi, ketika bahkan sebagian kecil maskulinitas mereka ditantang, ini bisa membuat mereka sangat marah, karena di kepala mereka, pria harus selalu dihormati.”

Ini adalah konteks yang baru-baru ini digambarkan oleh para teoretikus feminis sebagai “maskulinitas beracun”, dan ini tidak unik di Indonesia.

“Hubungan kekuatan antara pria dan wanita tidak sama, dan patriarki tetap kuat di seluruh dunia, meski upaya terbaik kami untuk menghapusnya,” kata Tunggal. “Sama halnya di Indonesia – patriarki telah melekat kuat dan bersimbiosis dengan budaya kita.”

Pekerjaan yang berjalan

Tetapi masih ada harapan. Ada berbagai organisasi dan komunitas yang memerangi kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan seksual di seluruh Indonesia, mulai dari kelompok kecil seperti Hollaback!Jakarta dan Lentera Sintas Indonesia, hingga organisasi massa nasional seperti KAPAL Perempuan dan Solidaritas Perempuan. Kampanye aktif dalam 16 Hari Aktivisme melawan Kekerasan Berbasis Gender dijalankan setiap tahun – program tahun 2017 mencakup festival film, diskusi, dan lomba lari – sementara Women’s March 2017 menarik sekitar 1.000 peserta yang menuntut hak untuk perempuan dan orang-orang LGBTQ.

Sikap perlahan mulai berubah. Presiden telah mendorong Parlemen untuk meloloskan Undang-Undang tentang Pemberantasan Kekerasan Seksual; Inisiatif anti-catcalling mulai muncul di seluruh nusantara dan di media sosial; dan putri Sultan Yogyakarta secara teratur menggunakan Twitter untuk mengamuk tentang patriarki dan apa yang harus dilakukan untuk mendorong perubahan. Ini juga menyegarkan untuk melihat remaja perempuan dan anak laki-laki mengekspresikan ketertarikan pada feminisme dan hak-hak perempuan, dengan wanita muda seperti aktivis anti-pernikahan anak Sanita Rini dan penulis Asa Firda “Afi” Nihaya yang memimpin tuntutan untuk masa depan yang lebih setara.

Semakin banyak wanita mendorong perubahan, dan ini berarti semakin banyak anak perempuan akan bisa mewujudkan impian mereka

“Yang membuat saya optimis … adalah semakin banyak wanita yang sadar bahwa mereka harus memiliki pendidikan, dan mereka bisa menjadi hebat tanpa harus bergantung pada laki-laki,” kata Sanita, yang berhasil menghindari menikahi seorang remaja dengan meyakinkan orang tuanya bahwa dia bisa lebih mengurus dan membantu keluarganya jika ia pergi ke universitas. “Semakin banyak wanita yang mendorong perubahan, dan ini berarti semakin banyak anak perempuan akan bisa mewujudkan impian mereka,” termasuk hidup tanpa ancaman kekerasan, katanya.

Pergeseran ini menunjukkan bahwa sementara sedikit kemajuan saat ini dilakukan di tingkat nasional untuk melindungi perempuan dari kekerasan, ada momentum yang bertumbuh dari masyarakat sendiri. Tantangan gerakan sekarang adalah untuk menyediakan keterlibatan dan mobilisasi yang konsisten – tidak hanya perempuan, tapi juga laki-laki – untuk membangun sebuah Indonesia yang melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan.

Jika Anda menikmati artikel ini dan ingin bergabung dengan gerakan kami untuk menciptakan ruang untuk penelitian, percakapan dan tindakan di Asia Tenggara, silahkan bergabung menjadi anggota New Naratif untuk hanya US $52 / tahun (US $1/minggu)!