Sebanyak 45% dari 264 juta penduduk Indonesia diperkirakan aktif menggunakan media sosial pada 2017. Karena itu, keberadaan seperangkat hukum yang mengatur dunia maya dan serba-serbinya sebenarnya hal yang lumrah.
Produk hukum ini bernama Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau lebih dikenal sebagai UU ITE, yang pertama kali disahkan parlemen pada 2008. Kemudian pada 2016, UU tersebut direvisi oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo, setelah maraknya kampanye hitam yang dilakukan lawan-lawan politiknya pada pemilihan presiden 2014. Namun, UU ini lebih dikenal di kalangan aktivis hak asasi manusia (HAM) sebagai senjata andalan aparat pemerintah dalam membungkam kritik.
Members only
Log in or
Join New Naratif as a member to continue reading
We are independent, ad-free and pro-democracy. Our operations are member-funded. Membership starts from just US$5/month! Alternatively, write to sponsorship@newnaratif.com to request a free sponsored membership. As a member, you are supporting fair payment of freelancers, and a movement for democracy and transnational community building in Southeast Asia.
