Penjelasan yang terdiri dari dua artikel ini menyoroti praktik penahanan anak oleh petugas imigrasi di Malaysia. Melanjutkan penjelasan dari artikel pertama, artikel kedua ini menelusuri jalan panjang menuju reformasi penahanan imigrasi. Artikel ini menelisik janji Menteri Dalam Negeri bahwa ia akan membebaskan semua anak dari pusat tahanan, perjuangan historis untuk menghentikan penahanan anak, halangan-halangan yang menghambat perubahan, serta langkah-langkah yang bisa diambil oleh pemerintah, masyarakat sipil, dan pembaca untuk melindungi semua anak apapun status migrasinya.

Pada 15 Februari 2023, Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution mengumumkan bahwa ia akan membebaskan semua anak dari tahanan imigrasi dan memindahkan mereka ke lembaga swadaya masyarakat (LSM) sosial.

“Apa keputusan politisnya?” ujar Menteri dalam konferensi pers parlementer. “Adalah untuk membebaskan mereka.”

Advokat hak anak bersorak merayakan pengumuman ini karena akhirnya pemerintah mengakui bahwa pusat tahanan imigrasi bukanlah tempat untuk anak. 

Akan tetapi, pengumuman ini meninggalkan banyak pertanyaan karena ini bukan pertama kalinya seorang menteri atau pejabat Malaysia menyiratkan keinginan untuk membebaskan anak dari pusat tahanan imigrasi. Tidak sedikit anggota kabinet dan pejabat pemerintah yang pernah membuat janji atau rencana serupa ketika mereka menjabat. Namun tidak pernah terwujud sampai akhirnya mereka lengser. Bahkan diskusi untuk mencari pilihan selain penahanan (Alternatives to Detention/ATD) bagi anak-anak telah berlangsung sejak 12 tahun lalu. Akan tetapi, sejauh ini belum ada hasil nyatanya.

Setelah 12 tahun berjuang, apakah pemerintahan ini akhirnya bisa memenuhi tanggung jawabnya bagi semua anak dan akhirnya mengakhiri semua praktik pemenjaraan anak di Malaysia? Mengapa amat sulit membuat perubahan dalam 10 tahun belakangan ini? Langkah apa yang seharusnya dilakukan pemerintah, masyarakat sipil, dan para pembaca untuk melindungi mantan tahanan anak dan semua anak pada umumnya?

Dimulai dengan artikel penjelasan New Naratif yang memetakan berbagai kerugian yang disebabkan pemenjaraan anak, kini kita bisa memusatkan perhatian pada pertanyaan-pertanyaan yang mencuat dari balik selubung kusut yang meliputi masyarakat, politik, dan sistem perlindungan hukum. 

Apakah Pemerintah Malaysia akan benar-benar mengakhiri pemenjaraan anak?


Hal pertama yang harus digarisbawahi perihal komitmen terakhir pemerintah Malaysia untuk membebaskan anak adalah bahwa hal ini memberi harapan kepada anak-anak yang ditahan. Utamanya, karena komitmen publik ini dibuat oleh Mendagri sendiri, yang secara langsung mengawasi pusat-pusat tahanan imigrasi serta isu keamanan nasional. Hal ini memberi sinyal positif mengenai kepemimpinannya, seakan-akan ia memiliki niat baik untuk memperbaiki sistem imigrasi.

Sejak mengumumkan pernyataan tersebut, Mendagri mengatakan kepada pers bahwa ia telah berbincang dengan Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengenai isu tersebut, dan kini sedang menjajaki ranah hukum untuk melaksanakannya. Kita juga mengetahui bahwa Mendagri dan para petugasnya telah terus menerus berdialog dengan perwakilan masyarakat sipil dan Menteri Perempuan, Keluarga, dan Pengembangan Komunitas (MOWFCD). Pemerintah kini mempersiapkan hal-hal administratif untuk diserahkan kepada Kabinet Malaysia untuk persiapan pelepasan tahanan.

Sebagai bagian dari upaya persiapan, Menteri Dalam Negeri merilis informasi pada 15 April 2023 mengenai jumlah tahanan. Ia mengatakan bahwa sejumlah 1.030 anak, termasuk remaja, pra-remaja, dan balita ditahan di pusat tahanan imigrasi Malaysia. Hampir separuh dari seluruh tahanan adalah anak perempuan.

Sekitar 34% dari mereka adalah anak tanpa pendamping atau anak terpisah. Anak tanpa pendamping adalah mereka yang tidak didampingi orangtua, wali, atau kerabat, sementara anak terpisah adalah mereka yang terpisah dari orangtua dan walinya, akan tetapi bisa jadi mereka masih didampingi oleh kerabat atau anggota keluarga dewasa lainnya.

Seperti yang dilaporkan dalam Penjelasan I, umumnya, rata-rata  anak yang ditahan sejumlah 1.300 setiap tahunnya tanpa durasi spesifik.

“Apapun alasannya, keberadaan anak di pusat tahanan imigrasi amatlah tidak wajar, dan masalah ini harus segera diselesaikan,” tulis Mendagri dalam unggahan Instagramnya di saat bulan Ramadhan, semakin mengukuhkan pendiriannya bahwa anak tidak boleh berada di balik jeruji.1

Walau terdengar menjanjikan, pernyataan-pernyataan ini tidak lantas segera menjadi ikrar yang mengikat, rencana yang jelas, atau program yang dirancang untuk benar-benar mengakhiri penjara anak. Di tingkat ini, Mendagri telah berkomitmen untuk membebaskan anak-anak yang saat ini ada di pusat tahanan imigrasi, namun tidak menjanjikan bahwa tidak akan ada lagi anak yang dijebloskan ke balik jeruji di masa depan.

Selain itu, skema ini tidak memberikan keterangan jelas tentang siapa yang akan dibebaskan dan siapa yang tidak: apakah semua anak—apapun umur, kebangsaan, latar belakang migrasi, dan status administrasinya—akan disertakan dalam pembebasan ini?

Berbicara dengan Menteri Dalam Negeri dan para stafnya, Dr Hartini Zainudin dari Yayasan Chow Kit mengatakan bahwa Menteri sedang mengkaji skema pembebasan berkala, bukan pembebasan serentak. Anak-anak tanpa pendamping dan anak-anak terpisah akan dibebaskan terlebih dahulu. 

Jadi kita tidak tahu apakah anak yang dikurung dengan pendampingnya—baik anak-anak pengungsi atau pencari suaka, anak-anak tanpa kewarganegaraan, atau anak-anak lain—akan segera dibebaskan. Tetap saja, para advokat mengatakan bahwa pemerintah dan beberapa LSM sedang mempertimbangkan pembebasan serentak demi kebaikan anak.

Kita harus terus menaruh curiga walau tetap optimis ketika mendengar janji Mendagri. Pasalnya, pejabat pemerintah tingkat tinggi lainnya pernah mengeluarkan janji serupa namun tidak ada yang membuahkan hasil dalam bentuk pembebasan atau perlindungan anak. 

Dua belas tahun lalu, tepatnya di 2011, Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM) menginisiasi diskusi awal dengan pemerintah Malaysia seputar situasi buruk yang dialami anak-anak dalam pusat tahanan imigrasi. Diskusi tersebut dipimpin oleh SUHAKAM, badan-badan PBB, dan organisasi masyarakat sipil seperti Koalisi Tahanan, Masyarakat SUKA, dan Yayasan Chow Kit. Segera setelahnya, diskusi tersebut diikuti dengan advokasi, dialog bersama pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam upaya untuk mencari alternatif selain penahanan anak, diadakan serangkaian diskusi meja bundar, pembentukan berbagai kelompok kerja pemerintah, kunjungan ke depot, penelitian oleh pemerintah dan CSO, pembentukan relasi dengan media, dan kampanye publik yang berlangsung antara 2011-2018. Puncaknya, pemerintah secara resmi membuat pernyataan publik pertama bahwa mereka akan menghentikan praktik pemenjaraan anak untuk pelanggaran imigrasi di 2019.

“Anak-anak tidak seharusnya berada di dalam depot, dan tidak seharusnya ditahan akibat pelanggaran imigrasi jika ada alternatif yang lebih baik,” ujar Wakil Perdana Menteri Wan Azizah pada Juli 2019. Ia juga mengatakan bahwa ia akan bekerjasama dengan Mendagri untuk mengentaskan penahanan anak di Malaysia.

Pada November 2019, Malaysia menandatangani Deklarasi ASEAN untuk Hak Anak dalam Konteks Migrasi dan Rencana Aksi Daerah yang terkandung di dalamnya. Untuk memenuhi kepentingan terbaik anak, para penandatangan setuju bahwa “semua negara bagian harus bekerja untuk mengembangkan prosedur dan alternatif yang efektif untuk menggantikan penahanan imigrasi anak.”

Sayangnya, perkataan mantan Wakil Menteri itu tidak segera menghasilkan upaya apapun.  Hingga akhirnya dua tahun kemudian pada April 2021, Kabinet Malaysia yang terbaru meloloskan proyek percobaan Pilihan Selain Penahanan (Alternatives to Detention/ATD) dalam skala kecil dan terbatas. ATD adalah serangkaian upaya formal atau informal yang memastikan orang-orang tidak ditahan karena status migrasi mereka.

Di tahun yang sama ketika percobaan ATD diloloskan, Malaysia terpilih sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk periode 2022-2024. Dengan pemilihan tersebut Malaysia mengikrarkan beberapa sumpah diantaranya memperbaiki sistem pelayanan sosial untuk anak-anak melalui berbagai inisiatif termasuk percobaan ATD, dalam upaya memastikan anak-anak “tumbuh dan mencapai potensi tertingginya dalam lingkungan keluarga”.

Program percobaan ATD dirancang secara khusus untuk membebaskan anak-anak tanpa pendamping dan anak-anak terpisah dari penahanan imigrasi ke selter sementara yang dijalankan oleh NGO dan keluarga sipil. Prosedur operasi program percobaan ini mensyaratkan dua LSM akan terlibat. Yayasan Chow Kit akan menyediakan tempat tinggal sementara SUKA Society akan menyediakan manajemen kasus untuk memastikan hasil terbaik yang sesuai dengan kepentingan terbaik anak. Rencananya, lima anak akan dibebaskan sesuai dengan tingkat kerentanan. 

Akan tetapi, Fase 1 dari program tersebut hanya melibatkan anak-anak yang akan dikirim pulang ke negara asalnya. Artinya anak-anak pengungsi dan tanpa kewarganegaraan pun terkecualikan, termasuk anak-anak Ronghingnya, yang tidak punya negara untuk pulang.

Dengan dikecualikannya anak-anak pengungsi dan anak-anak tanpa kewarganegaraan, keterbatasan program percobaan ATD menunjukkan bahwa kriteria inklusi dan eksklusi dari program pembebasan yang akan datang dari pemerintah harus benar-benar disorot. Jika anak-anak pengungsi dan anak-anak tanpa kewarganegaraan beserta keluarganya tidak akan dibebaskan, apakah mereka akan terus menanggung derita di dalam penjara?

Pada Februari 2022, beberapa kementerian meloloskan Standar Prosedur Operasi (SOP) untuk proyek percobaan ATD. Akan tetapi, hingga Juni 2023, dua tahun setelah kabinet meloloskan proyek tersebut, tidak ada satupun anak yang telah dibebaskan.

Setelah 12 tahun dialog, pernyataan niat, persetujuan untuk melakukan program ATD percobaan, dan kerja-kerja advokasi tanpa kenal lelah dari organisasi masyarakat sipil, pemerintah Malaysia belum menghasilkan kemajuan berarti untuk mengakhiri penangkapan, penahanan, dan pemulangan paksa anak-anak.

Setelah membuang waktu satu dekade akibat kelambanan, lebih dari 15.000 anak meratapi tembok-tembok rumah tahanan imigrasi.

Daripada mengumbar janji, yang sebaiknya dilakukan pemerintah adalah mendemonstrasikan kemampuan politis untuk akhirnya mewujudkan aksi nyata untuk menghentikan praktik pemenjaraan anak dalam konteks pelanggaran imigrasi.

Mengapa Amat Sulit untuk Membuat Perubahan?

Untuk akhirnya mewujudkan perubahan berarti, kita juga harus mengerti bagaimana kekuasaan mempengaruhi perubahan. Apa yang membuat janji-janji sulit terwujud menjadi kenyataan dalam satu dekade belakangan? Empat faktor yang saling berkelindan mungkin bisa menjadi sebabnya: (a) kategori hukum dan pemerintahan, (b) pemerintahan terfragmentasi, (c) kemampuan yang terbatas, dan (d) defisit demokrasi.

Kategori Hukum dan Pemerintahan:
Pendatang Asing Tanpa Azin (PATI) 

Amat sulit untuk membuat perubahan, mungkin karena kebanyakan dari kita, baik Negara maupun masyarakat Malaysia, memandang orang-orang yang datang ke Malaysia dalam kacamata hitam putih: jika mereka bukan pendatang legal berarti mereka adalah pendatang ilegal.

Pada umumnya, pendatang legal didefinisikan sebagai mereka yang memiliki visa yang valid, yang membolehkan mereka untuk datang atau menetap. Sementara, pendatang ilegal adalah mereka yang — tidak peduli umur, status kerentanan, atau situasi migrasi, memasuki wilayah negara tanpa otorisasi, atau mereka yang telah tinggal lebih lama daripada yang diperkenankan oleh visa mereka, dan maka layak dihukum untuk pelanggaran migrasi di bawah Pasal Imigrasi No. 53 Tahun 1959

Petugas imigrasi melihat pendatang dengan sudut pandang yang amat sempit dan biner mengenai pergerakan manusia. Hal ini membuat umur, status kerentanan, dan situasi migrasi mereka tidak dipertimbangkan. Maka, mereka yang tidak memegang dokumen migrasi, termasuk anak-anak tanpa pendamping dan anak-anak terpisah, anak-anak dengan keluarga, anak-anak tanpa kewarganegaraan (termasuk bayi yang lahir dari warganegara Malaysia atau penetap), anak-anak dengan disabilitas, pengungsi yang kabur dari persekusi, orang-orang dengan penyakit parah, pekerja migran yang dicurangi majikan atau makelar buruh predator, korban penyiksaan, semua menghadapi risiko tertangkap dan dipenjarakan karena mereka tanpa terkecuali dilabeli sebagai pendatang ilegal atau Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI)

Lalu, apa akibatnya ketika kita hanya melihat pendatang dengan kacamata hitam-putih dan sudut pandang yang begitu sempit? Anak-anak dan kelompok rentan pun dijebloskan ke dalam penjara di pusat tahanan imigrasi.

Memperjuangkan reformasi terkait migrasi dan pemenjaraan pun akhirnya bagaikan tugas seorang Sisyphus: batu besar yang didorong ke puncak gunung senantiasa tergelincir kembali ke bawah. Advokat harus bekerja keras walau terjerat selubung birokrasi pemerintah, supaya para “pendatang ilegal” tidak lagi dianggap ancaman bagi keamanan negara hanya karena tidak memiliki sepucuk surat yang membuat mereka menjadi legal.

Pemerintahan Terfragmentasi:
Pergulatan Kekuasaan di dalam Tubuh Pemerintahan?

Para advokat yang bekerja demi reformasi ATD selama satu dekade belakangan juga berteori bahwa mungkin pemerintah terfragmentasi turut andil dalam kelambanan ini. Bahkan walaupun ATD telah diikrarkan dan proposal proyek telah disetujui, belum ada perubahan yang kentara. Hal ini karena kementerian, anggota parlemen terpilih dari partai yang sama, serta kelompok Pegawai Negeri Sipil, kerap kali tidak seiya-sekata ketika melakukan pekerjaan demi kepentingan anak. Masalah fragmentasi ini lebih jauh diperparah dengan bagaimana Malaysia begitu sering berganti Perdana Menteri hingga empat kali dalam enam tahun belakangan.

Sebagai kesatuan yang kuat, PNS di Malaysia terkenal kerap bertindak semena-mena ketika diminta mengimplementasikan, memediasikan, atau menggagalkan proyek dan program yang diperintahkan dari atas. Bahkan jika pejabat tingkat tinggi atau menteri-menteri terpilih, termasuk Perdana Menteri, menghendaki perubahan, mereka kerap kali harus melobi para PNS untuk akhirnya mau mengimplementasikan reformasi.

Inilah yang terjadi ketika menteri-menteri terdahulu dan para anggota parlemen dari Pemerintahan Pakatan Harapan (PH) yang berkuasa dari 2018-2020 mencoba mendorong reformasi internal pemerintah untuk mengakhiri homegrown statelessness – penduduk de facto Malaysia yang lahir di Malaysia namun tidak bisa mendapatkan status kewarganegaraan karena sebab-sebab diskriminatif—yang menghadapi resistensi signifikan dari layanan sipil di Kementerian Dalam Negeri. Hal ini terungkap dalam laporan SUHAKAM mengenai orang-orang tanpa kewarganegaraan

SOP yang diusulkan dari menteri-menteri tingkat tinggi untuk menyederhanakan proses dokumentasi dan aplikasi untuk orang-orang Malaysia tanpa kewarganegaraan di Semenanjung Malaysia, yang kebanyakan adalah orang-orang dari komunitas keturunan India, mendapatkan penolakan dari para PNS di Kemendagri. Penulis berteori bahwa hal ini mungkin diakibatkan para PNS memandang isu orang-orang tanpa kewarganegaraan sebagai isu ras: “terlalu India, terlalu banyak orang India minta diakui sebagai warga negara”.

Apakah hal ini juga yang menghalangi reformasi ATD? Mungkin, namun hanya  studi mendalam mengenai birokrasi Malaysia yang bisa memberi tahu kita apakah hal ini lah yang memang yang terjadi.

Kemampuan yang Terbatas

Hal lain yang kerap kali menggagalkan diskusi perlindungan anak dengan pejabat yang bersimpati, terutama dari Departemen Kesejahteraan, adalah diskursus ini: Kami ingin membantu dan melindungi semua anak, tidak peduli status kewarganegaraan dan administrasinya. Namun bagaimana kita bisa membantu dengan “yang lain” jika kita sendiri tidak memiliki kapasitas untuk membantu “diri sendiri”?

Banyak yang harus diperbaiki dalam hal perlindungan anak di Malaysia, tetapi yang tidak kalah penting adalah mengkontekstualisasikan isu tersebut dalam perspektif yang lebih luas serta mengubah tantangan menjadi kesempatan demi pertumbuhan dan perkembangan institusional.

Pertama-tama, ada 9 juta anak tinggal di Malaysia. Sekitar 1.300 anak ditahan setiap tahunnya, dan sekitar 48.000 pengungsi dan pencari suaka anak tinggal di Malaysia. Maka, persentase anak yang ditahan adalah 0.01% dari total populasi anak di Malaysia, dan jumlah pengungsi dan pencari suaka anak hanya 0.5%. 

Kedua, bahkan jika kapasitas dianggap menjadi masalah hari ini, kenyataan yang dihadapi anak dalam posisi rentan seharusnya menciptakan kesempatan kolektif untuk membangun infrastruktur perlindungan anak yang lebih integral bersama. Bermitra dengan organisasi hak anak dan kesejahteraan anak seperti SUKA Society dan Yayasan Chow Kit untuk meluncurkan program ATD bukan sekedar kesempatan untuk melindungi anak, namun juga kesempatan untuk saling memupuk ide dan praktik baik antara pemerintah dan lembaga non-pemerintah demi pertumbuhan dan perkembangan institusi yang lebih maju.

Organisasi antar-pemerintah lainnya, seperti UNICEF dan UNHCR, mungkin juga bersedia dan mampu menyediakan pengetahuan, pengalaman, dan alat untuk mendukung ekspansi kapasitas pemerintah. Kemitraan juga bisa mendukung upaya-upaya yang sedang berlangsung untuk memperbaiki sistem perlindungan kesejahteraan lewat desakan parlemen untuk meloloskan RUU Profesi Pekerja Sosial yang bertujuan untuk memprofesionalkan, mengakui, dan mengatur kerja-kerja sosial di Malaysia. 

Defisit Demokrasi

Faktor lain yang menghalangi reformasi penjara bisa dianggap sebagai “defisit demokrasi”: kurangnya infrastruktur dan ruang demokrasi bagi kita semua untuk berpartisipasi dalam cara yang berarti dan konstruktif untuk mendiskusikan isu terkait pemenjaraan secara umum, atau pemenjaraan anak secara khusus. Defisit ini terkait dengan tiga isu: (a) kurangnya transparansi dan akses ke penjara, (b) pembungkaman, dan (c) terbatasnya ruang publik untuk berdialog.

Kurangnya Transparansi dan Akses ke Penjara

Data yang terpilah dan konsisten mengenai pusat penahanan tidaklah tersedia. Memang, pemerintah beberapa kali merilis data berdasarkan umur, gender, dan kebangsaan. Akan tetapi, data seperti kerentanan medis, disabilitas, latar belakang migrasi, latar belakang profesi, penyebab ketiadaan dokumen administrasi, atau durasi pemenjaraan tidaklah tersedia untuk umum. Organisasi masyarakat sipil dan UNHCR juga tidak diperbolehkan untuk mengunjungi atau memonitor pusat-pusat tahanan ini. Hanya Komisi Hak Asasi Malaysia (SUHAKAM) punya akses ke depot, tetapi mereka tidak bisa melakukan sidak tanpa memberitahu pengurus penjara terlebih dahulu. Tanpa informasi yang konkret dan berkelanjutan, amatlah sulit untuk membuat isu ini bisa didiskusikan secara demokratis.

Pembungkaman

Orang-orang kritis yang melontarkan pertanyaan terbuka apakah pemenjaraan merupakan metode yang berhasil, benar, dan manusiawi, akan segera dibungkam atau diserang oleh pemangku kekuasaan lewat hukum media Malaysia yang amat ketat. Mendiang Irene Fernandez, aktivis yang juga pendiri Tanaganita dan anggota Dewan Tinggi PKR, menulis laporan di tahun 1995 mengenai kekerasan dan penyiksaan terhadap migran di penjara. Karena tulisannya, ia ditangkap dan diadili dengan tuduhan “menerbitkan berita bohong dengan didasari niat jahat”. Antara 1995-2003, ia dipaksa menghadiri pengadilan 300 kali untuk membela diri.

Al-Jazeera juga mendapatkan serangan setelah menerbitkan dokumenter yang mengkritisi keadaan migran tak terdokumentasi yang menanggung derita dalam tahanan selama pandemi Covid-19 di tahun 2020. Kantor Al-Jazeera digerebek, dan migran asal Bangladesh yang ditampilkan dalam film tersebut dideportasi. Akhirnya, ketika aktivis Heidi Quah angkat bicara tentang perlakuan buruk terhadap pengungsi di pusat tahanan pada 2020, ia dikenai pasal Komunikasi dan Multimedia (CMA) karena dianggap “berniat mengganggu” orang lain walau akhirnya dia dibebaskan sebelum melalui proses pengadilan.

Terbatasnya ruang publik untuk berdialog

Publik tidak dapat membicarakan isu pemenjaraan secara terbuka karena kurangnya informasi dan terbatasnya ruang dan media. Tanpa ruang yang cukup untuk berdialog, isu mengenai pemenjaraan kemudian tidak banyak muncul dalam agenda publik, seperti yang terlihat dalam survey New Naratif beberapa waktu lalu. Pada akhirnya, isu ini tidak terlalu terlihat dalam agenda-agenda pemilu. Pada saat yang sama, jika ada ekspresi kebencian dilontarkan lewat disinformasi atau politisi, masyarakat yang peduli atau pekerja media jarang mengkritisinya.  Hal ini kemudian melanggengkan iklim xenophobia terhadap pengungsi dan migran yang juga akhirnya menghalangi upaya-upaya reformasi dalam urusan pemenjaraan.

Apa lagi yang harus dilakukan?
Upaya Membebaskan, Mencegah, dan Memperbaiki

Maka, tindakan seperti apa yang dianggap ideal, berorientasi perlindungan, dan inklusif bagi anak-anak di Malaysia? Lewat serangkaian obrolan informal, apra advokat hak anak menuturkan beberapa aksi yang selaras dengan konsep Membebaskan, Mencegah, dan Memperbaiki.

  • Membebaskan: Upaya yang kemudian mengarah kepada pembebasan penuh dan progresif untuk semua anak, tidak peduli umur, status migrasi, atau latar belakang, tanpa memisahkan mereka dari keluarga dan orang-orang terkasih. 
  • Mencegah: Upaya yang kemudian mengarah kepada pencegahan berkelanjutan agar tidak ada lagi aturan atau praktik penahanan anak, sehingga pemenjaraan anak hanya dilakukan sebagai upaya ekstrim atau upaya terakhir untuk periode jangka pendek.
  • Memperbaiki: Upaya untuk melindungi semua anak apapun status migrasinya dan membantu mereka kembali menikmati masa kanak-kanak.

Semua aksi berorientasi perlindungan ini bertujuan untuk mencegah atau merespon praktik eksploitasi, penyiksaan, pengabaian, dan kekerasan yang menyerang anak, apapun status migrasi mereka.

Membebaskan

Kebanyakan janji pemerintah dalam 12 tahun ini berpusar pada aksi-aksi pembebasan—membebaskan anak-anak, terutama anak-anak tanpa pendamping dan anak-anak terpisah.

Janji-janji ini bisa menjadi pelita di kala gelap andai saja terpenuhi. Akan tetapi, kita tidak boleh lupa bahwa semua anak—berapapun umurnya, apapun latar belakang migrasinya, apakah mereka sendirian atau bersama anggota keluarga—amatlah rentan untuk jatuh menjadi korban kekerasan fisik serta mengalami gangguan pertumbuhan dan mental akibat menjadi tahanan imigrasi. Mereka semua juga punya hak untuk hidup, belajar, dan hidup bebas sama seperti semua anak lainnya di dunia.

Akan tetapi, upaya progresif harus diambil untuk memastikan bahwa semua anak, apapun apa status migrasinya, akhirnya dibebaskan tanpa memisahkan mereka dari keluarga dan orang-orang terkasihnya.

Upaya pembebasan juga bisa didasarkan dalam ranah hukum.  Undang-undang Imigrasi memang mengkriminalisasi semua jenis migran tanpa dokumen berapapun usianya, apapun status kerentanan atau latar belakang migrasinya. Akan tetapi, Pasal 27 (i)(ii) menyebutkan Direktur Jenderal Imigrasi berhak membuat kebijakan untuk membebaskan tahanan dari pusat tahanan imigrasi sesuai dengan kebijaksanaan dan pertimbangannya. 

Pasal 55 dari Undang-undang Anak juga membuat para Menteri, dalam hal ini Menteri Perempuan, Keluarga, dan Perkembangan Komunitas, berhak dan berkuasa untuk merancang dan mendirikan “tempat, institusi, atau gedung pusat” sebagai “tempat pengungsian” untuk perawatan serta rehabilitasi anak. 

Sederhananya, Undang-undang Imigrasi memungkinkan pembebasan tahanan anak, sementara Undang-undang Anak memperbolehkan Menteri Perempuan, Keluarga, dan Perkembangan Komunitas untuk membuat tempat pengungsian bagi anak-anak ini. Jika dilaksanakan bersama-sama, kedua undang-undang ini menyediakan dasar hukum bagi pemerintah untuk segera bertindak secara berkesinambungan untuk memastikan semua anak direlokasi dari pusat tahanan imigrasi ke lokasi yang lebih aman.

Mencegah

Upaya membebaskan hanya bisa masuk akal jika dilakukan bersama aturan dan tindakan untuk mencegah secara permanen terjadinya penahanan imigrasi untuk anak apapun status migrasinya. Jika tidak, pemerintah akan terus bergumul dengan lingkaran setan penahanan dan pembebasan yang tentu saja mahal dan tidak produktif, sembari terus menyeret anak-anak ke dalam kejamnya penjara.

UU Imigrasi juga memungkinkan hal ini untuk dilakukan. Pasal 55 memberikan kekuasaan kepada Kementerian Dalam Negeri melakukan “pembebasan seorang tahanan atau sekelompok tahanan”. Artinya Kementerian bisa mengatur supaya semua anak, termasuk yang didampingi keluarga atau yang tanpa pendamping, bisa dibebaskan sebagai satu kelompok bersama-sama. Sebagai upaya pembebasan sekaligus pencegahan, skema pembebasan ini kemudian memberi perlindungan hukum kepada anak sehingga mereka punya hak untuk tetap tinggal di negara ini.

Memperbaiki 

Upaya memperbaiki juga sama pentingnya dengan upaya membebaskan dan mencegah dalam upaya melindungi kesejahteraan dan masa depan anak tidak peduli status migrasinya. Upaya-upaya ini bertujuan untuk lebih jauh melindungi anak dan membantu mereka kembali menikmati masa kanak-kanak mereka. Untuk jangka panjang, upaya-upaya ini bisa berbentuk kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil, digabungkan dengan upaya reformasi hukum atau reformasi kelembagaan.

Menentukan kepentingan terbaik anak adalah upaya pertama yang harus dilakukan ketika seorang anak telah dibebaskan: proses yang dilakukan secara seksama untuk menentukan keperluan anak berdasarkan realitas yang dihadapi masing-masing anak. Dengan kata lain, hal ini adalah upaya untuk membantu anak meneruskan masa kecil mereka yang sempat terputus. Anak-anak menghadapi realita yang berbeda-beda ketika dijebloskan ke balik jeruji, maka amatlah penting untuk mengakui anak bukan sebagai satu grup yang seragam, melainkan berbagai individu dengan cerita perjuangan dan kebutuhan yang beragam.

Dengan melalui proses penentuan kepentingan terbaik anak, pemerintah dan lembaga non pemerintah bisa dengan lebih mudah menentukan kebutuhan anak, misalnya pendidikan, dukungan psikososial, dan kesehatan. Pada kasus anak tanpa pendamping dan anak terpisah, lembaga-lembaga ini bisa memfasilitasi reuni keluarga.

Melindungi semua anak tanpa memandang status migrasinya juga sesuai dengan UU Anak Tahun 2001 yang mengatakan semua anak harus menerima perlindungan dan bantuan dalam semua situasi, tanpa memandang “ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, asal-usul sosial, atau disabilitas fisik, mental, atau emosional, atau status-status lain.” Belakangan, pengadilan tinggi juga menentukan bahwa “ras” dan “asal-usul sosial” yang tertuang dalam UU tersebut juga termasuk untuk anak-anak non-warga negara.

Sederhananya; intervensi perlindungan anak kita harus lebih buta-status namun melek-realita.

Upaya di Thailand dan Indonesia

Dalam menyusuri jalan panjang dan berliku untuk mencapai upaya pembebasan, pencegahan, dan perbaikan, Malaysia bisa belajar dari berbagai praktik yang membuahkan hasil dari negara-negara Asia Tenggara dengan pola migrasi yang sama: Thailand dan Indonesia. Baik Thailand dan Indonesia menjadi tuan rumah bagi sejumlah besar populasi pengungsi termasuk anak-anak. Thailand juga didiami oleh banyak migran tanpa dokumen. 

Malaysia baru mengeluarkan pernyataan niat dan menyetujui proyek ATD skala kecil belangan ini, sementara Thailand dan Indonesia telah mengambil langkah konkret di ranah kebijakan dan legislatif untuk melindungi anak-anak singgah dari penahanan. Padahal, kedua negara tersebut bukan anggota yang menandatangani Konvensi Pengungsi 1951

Tabel pembanding mengenai langkah-langkah yang diambil Malaysia, Indonesia, dan Thailand untuk melindungi anak-anak dalam perjalanan migrasi bisa dilihat di bawah:

Perlombaan Untuk Melindungi Anak-anak Migran

NEGARAMALAYSIAINDONESIATHAILAND
Pernyataan Niat2019: Malaysia menandatangani Deklarasi ASEAN untuk hak Anak dalam Konteks Migrasi & Rencana Aksi untuk mengembangkan pilihan selain penahanan (ATD). 
2019: Wakil Perdana Meteri Wan Azizah mengutarakan ide mengenai suatu percobaan ATD dan mengatakan bahwa penjara bukan tempat bagi anak-anak.
Di Hari Anak Sedunia, Perdana Menteri Ismail Sabri menekankan komitmennya untuk melakukan ATD dan melindungi semua anak, termasuk anak-anak pengungsi.
2023: Pada Februari 2023, Menteri Dalam Negeri Saifuddin mengumumkan komitmennya untuk membebaskan anak. 
2023: Juni 2023, Menteri Pendidikan Fadhlina Sidek mengusulkan untuk melakukan amandemen pada legislasi untuk memberi akses anak-anak tanpa dokumen ke sekolah negeri.
2019: Indonesia menandatangani Deklarasi ASEAN untuk hak Anak dalam Konteks Migrasi & Rencana Aksi untuk mengembangkan pilihan selain penahanan (ATD).2016: Perdana Menteri Thailand menekankan pentingnya mengakhiri praktik penjara anak di Konferensi Tingkat Tinggi New York
2019: Thailand menandatangani Deklarasi ASEAN untuk hak Anak dalam Konteks Migrasi & Rencana Aksi untuk mengembangkan pilihan selain penahanan (ATD). 
Persetujuan Proyek ATD Skala Kecil2021 – 2022: Program ATD terbatas dan skala kecil untuk anak-anak tanpa pendamping dan anak-anak terpisah tidak kunjung dilakukan walau sudah disetujui.
Perubahan Kebijakan atau HukumTidak ada2018: Aturan yang melarang pemenjaraan imigrasi untuk semua pengungsi dan pencari suaka, termasuk anak-anak
2019: Edaran Menteri Pendidikan memberikan akses ke sekolah dasar bagi anak-anak pengungsi.
2016: Indonesia meloloskan Peraturan Presiden No.125 yang membuka kesempatan untuk perlindungan pengungsi dari luar negeri.
1999 & 2005: 
“Kebijakan Pendidikan untuk Semua Tahun 1999” dan “Resolusi Kabinet untuk Pendidikan bagi Orang-orang Tak Terdaftar Tahun 2005” yang memberikan akses ke pendidikan 15 tahun bagi semua anak apapun statusnya. 
2019-2020: 7 badan pemerintah Thailand menandatangani MOU dan SOP untuk melaksanakan ATD yang melibatkan prinsip-prinsip yang mengutamakan anak dan keluarga.
Sejak 2019: Lebih dari 500 anak dan 150 orangtua telah dibebaskan.
2019: Pengukuhan Mekanisme Skrining Nasional untuk pengungsi untuk dilaksanakan pada September 2023. 
2022: Hukum Anti Penyiksaan disahkan
Lain-lainTidak adaSekarang: Penentuan model ATD yang efektif untuk komunitas Rohingya
Sumber IDC: Perubahan di Thailand , Evaluasi ATD di Thailand, Dampak penahanan bagi komunitas Rohingya, Asia Pacific Briefing Paper
Sumber lain: ASEAN, Star, Star, Fortify Rights, New Naratif, OHCHR, Journal of Refugee Studies, Kaldor Centre

Singkatnya, Malaysia telah ketinggalan jauh dalam upaya perlindungan anak migran dibandingkan dengan para tetangganya. Namun, ini juga berarti negara ini punya beberapa poin progresif di area ini untuk membuat reformasi yang berarti yang akan lebih jauh lagi melindungi anak-anak migran.

PUBLIKASI LAIN OLEH JOSHUA LOW

Penjelasan I: “Jangan Pulang, Ada Tentara”: Anak-anak di Pusat Tahanan Imigrasi Malaysia

Anak-anak tanpa dokumen yang melintasi batas wilayah Malaysia dianggap melanggar hukum imigrasi. Mereka harus berhadapan dengan berbagai risiko, termasuk penangkapan, penahanan tanpa jangka waktu, dan deportasi yang mengancam nyawa. Siapakah anak-anak dalam tahanan ini? Mengapa mereka ditahan? Untuk berapa lama? Apa akibat buruk penahanan ini? Berapa ongkos yang harus dibayar warga lewat pajak untuk membiayai…

Catatan kaki
  1. “…Walau apa jua justifikasi, keberadaan kanak-kanak dalam depot imigresen amatlah tidak wajar dan jalan keluar daripada hal ini perlulah segera diusahakan.” (Saifuddin Nasution, April 15, 2023 Instagram) ↩︎
Apa yang bisa dilakukan pembaca?

Janji politis Menteri Dalam Negeri membawa harapan bahwa perubahan bisa dilakukan, namun kita harus tetap waspada janji ini tidak akan segera terwujud. Nyatanya, perubahan yang berkelanjutan dan berorientasi pada perlindungan untuk anak, apapun status migrasinya, akan bergantung pada apakah pembaca yang peduli, masyarakat sipil, dan pejabat pemerintah bisa mengakui adanya defisit demokrasi serta tetap mengangkat isu ini dalam rangkaian reformasi sosio-politis. Perubahan di Thailand terjadi karena masyarakat sipil lokal, regional, dan global bersatu-padu secara berkelanjutan, demokratis, dan berstrategi untuk menekan pemerintah Thailand. 

Pembaca dapat mengambil langkah konkret untuk memupuk pengetahuan, mendorong pergerakan, dan merekatkan solidaritas seperti berikut ini:

Memupuk Pengetahuan:
Membangun kesadaran kolektif

  • Mencari tahu seluas-luasnya dan sedalam-dalamnya. Kami telah menyertakan peta pembelajaran yang bisa digunakan untuk memperdalam pengetahuan tentang isu pemenjaraan dan perlindungan anak. Dengan memperdalam pengetahuan tentang hal ini, kita sekaligus akan menghalau bias dan miskonsepsi seputar isu pemenjaraan anak untuk pelanggaran imigrasi.
  • Melontarkan pertanyaan-pertanyaan sulit mengenai kebijakan dan program pemerintah di masa lalu, masa kini, dan masa depan, yang mengatur nasib semua anak, tidak peduli status migrasinya.
  • Membangun ruang untuk belajar dan berdialog mengenai isu-isu ini di sekolah, universitas, ruang kerja, dan tempat ibadah.
  • Menyelenggarakan sesi baca dengan artikel-artikel tentang pemenjaraan anak dan sumber-sumber terkait lain untuk menyemai benih dialog, debat, dan percakapan yang demokratis.
  • Ambil kelas Akhiri Penjara Anak oleh Koalisi Tahanan Internasional. 


Mendorong Pergerakan:
Terus desak isu ini dalam agenda politis

  • Sebarkan artikel-artikel mengenai pemenjaraan anak lewat media sosial termasuk grup WhatsApp. 
  • Suarakan tentang kejahatan penjara anak lewat media sosial, termasuk grup WhatsApp.
  • Membuat karya seni, musik, tulisan, video singkat, atau film untuk mengekspresikan pemikiranmu mengenai isu penjara anak.
  • Bagikan idemu tentang upaya perlindungan anak yang “buta-status” namun “melek-realita” ke Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution lewat Instagram atau email saifuddin@moha.gov.my dan Menteri Perempuan, Keluarga, dan Pengembangan Komunitas Nancy Shukri lewat Instagram atau email nancyshukri@kpwkm.gov.my 
  • Desak wakil rakyat yang duduk di tingkat negara bagian dan federal kemudian tanyakan apa yang mereka lakukan untuk melindungi anak apapun status migrasinya. Komik New Naratif, Who You Gonna Call? MPs, ADUNs, and Local Councillors in Malaysia, bisa menjadi panduan yang berguna di sini.
  • Jika kamu adalah pekerja media, berhati-hatilah ketika kamu membuat laporan tentang penggerebekan atau penahanan imigrasi. Lontarkan pertanyaan yang sulit kepada pemangku kuasa: Siapa yang ditahan? Ke mana mereka dibawa? Sampai seberapa lama? Mengapa mereka ditahan? Jika ada migran tanpa dokumen, tanyakan mengapa mereka bisa tidak memiliki dokumen? Selain itu, ketika menulis berita seputar isu ini, jangan gunakan istilah yang menghina para migran, terutama istilah Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI). Dalam tulisanmu, garis bawahi status kerentanan mereka, juga keberagaman realitas migrasi, gender, dan usia yang dihadapi para tahanan.

Merekatkan Solidaritas:
Dukung upaya masyarakat sipil yang sedang berlangsung

  • Utarakan narasi berbasis nilai dan narasi payung besar yang dapat menggalang dukungan dari berbagai segmen masyarakat di seputar isu migrasi. Baca tujuh elemen kunci untuk membangun narasi berbasis hak asasi manusia seputar migran dan migrasi.
  • Jika kamu punya kemampuan finansial dan kognitif, menyumbanglah atau terlibatlah untuk organisasi yang dijalankan oleh pengungsi atau migran. Lihat bagian “Get Involved” dalam website organisasi yang disebutkan dalam artikel ini: Suka Society dan Yayasan Chow Kit
  • Jika kamu memimpin organisasi yang dapat membantu upaya mengakhiri penjara imigrasi, kamu bisa mendaftar untuk menjadi bagian jaringan Koalisi Tahanan Internasional.

Peta pembelajaran

Jika kamu baru tahu sedikit tentang isu pemenjaraan anak atau perpindahan manusia, saya merekomendasikan untuk pertama-tama membaca tentang pengalaman hidup anak-anak dalam penjara. Kamu bisa mulai dengan membaca pengalaman dan narasi Ahmed dan Angel, mantan napi anak di Malaysia. Untuk melengkapinya, kamu bisa membaca laporan Koalisi Tahanan Internasional dan Dewan Pengungsi Denmark mengenai dampak penjara imigrasi lewat perspektif pemimpin Rohingnya (Section 7, p.13 – 21). 

Bab 2 dan 4 dari laporan Tahanan Anak 2012 oleh IDC, yang berbicara tentang mengapa anak-anak bermigrasi serta kondisi rumah tahanan menampilkan testimoni dari anak-anak yang terdampar di Malaysia. Jika kamu ingin menilik pengalaman di Sabah, bacalah Seperti di Neraka: Kondisi Pusat Tahanan Imigrasi di Sabah, Malaysia. Baca juga artikel Aime Marisa yang diterbitkan New Naratif yang berjudul Documenting the Undocumented: The Struggle for a Legal Identity

Setelah membaca cerita-cerita pengalaman ini, kamu bisa membaca artikel ringkasan singkat oleh Karen Zwi tentang kerugian fisik dan mental yang diderita anak akibat pemenjaraan. Artikel akademis mengenai topik yang sama bisa ditemukan di sini, di sini, dan di sini.

Jika yang kamu cari adalah solusi, kamu mungkin ingin membaca buku saku IDC terbitan 2015 mengenai pilihan selain penahanan (ATD) untuk mencegah pemenjaraan imigrasi yang tidak perlu. Buku saku ini bisa dibaca bersamaan dengan IDC Annex document mengenai langkah-langkah ATD yang diambil oleh Malaysia (p.29-34) dan negara-negara lain di wilayah Asia Pasifik. Ketika membicarakan solusi, amat penting untuk mempertanyakan apakah penangkapan dan penahanan sebagai kebijakan pencegahan memang berhasil mencapai tujuan keamanan negara yakni mengendalikan migrasi tanpa dokumen. Artikel IDC terbitan tahun 2015, Does Detention Deter? bisa memantik diskusi seputar topik tersebut. 

Jika ingin menyelami isu ini lewat kacamata hukum, kamu bisa menelusuri komitmen dalam dan luar negeri Malaysia untuk melindungi anak apapun status migrasinya. Di dalam negeri, kamu bisa menengok UU Anak tahun 2001 (Preambule, Pasal 17, Pasal 55, dan Pasal 84). Ringkasan berita tentang putusan Pengadilan Tinggi tentang kewajiban pemerintah dalam UU Anak untuk melindungi semua anak apapun status migrasinya bisa dilihat di sini. Untuk komitmen internasional, baca dokumen yang menunjukkan bahwa pemerintah Malaysia telah menandatangani Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN 2012 (Pasal 12 dan Pasal 16), Konvensi Hak Anak (Pasal 22), dan Deklarasi Hak Anak dalam Konteks Migrasi (Pasal 9) dan Rencana Aksi Regional

Tentu saja, kamu bisa memperlebar pemahamanmu mengenai isu-isu ini dengan menengok dampak ketiadaan dokumen, ketiadaan kewarganegaraan, dan kehidupan pengungsi kepada akses mereka untuk mendapatkan hak, layanan, dan keamanan. Profesor University of Malaya, Tharani Loganathan, dan tim peneliti menulis artikel akademis mengenai bagaimana ketiadaan dokumen mempengaruhi pendidikan anak. Melati Nungsari dan Nicole Fong menulis laporan SUHAKAM mengenai ketiadaan kewarganegaraan yang juga menjelaskan bagaimana orang-orang tanpa kewarganegaraan lahir di dalam wilayah Malaysia (in situ), atau bermigrasi ke Semenanjung Malaysia, berikut berbagai konsekuensinya yang membahayakan kemanusiaan.

Akhirnya, tontonlah seri film pendek migrasi dan makanan “Dari Dapur”. Seri ini adalah ilustrasi visual yang memperkaya pengetahuan mengenai kehidupan migran dan pengungsi di Malaysia.

Catatan Penulis

Zay*, protagonis dalam artikel Penjelasan I, sadar akan resiko besar yang mengintainya sebagai narasumber dan amat takut untuk berbicara mengenai pengalamannya saat kami pertama kali bertemu. Setelah saya menjelaskan mengenai proyek ini, ia akhirnya setuju untuk berbagi cerita asalkan obrolan itu tidak direkam. Kami juga bekerja bersama untuk menentukan detail-detail mana yang harus disensor demi keamanannya. Saya juga menyerahkan draft artikel pertama kepadanya untuk kemudian kami baca bersama-sama sehingga ia dapat memeriksa apakah tulisan ini mewakilinya dengan baik. Setelah itu, ia mengatakan kepada saya bahwa ia amat bersyukur publik kini bisa tahu dan belajar lebih banyak mengenai isu ini.

Selain Zay, saya juga mewawancarai anggota keluarga tahanan anak, Lili*, DR Hartini Zainudin dari Yayasan Chow Kit, dan tiga wakil organisasi masyarakat sipil lain yang telah berjuang dalam isu penjara anak namun tidak ingin disebutkan demi keamanan. Sumber informasi lain datang dari artikel akademis, masyarakat sipil, dan media massa yang dilengkapi dengan tautan di sepanjang artikel.

Keputusan editorial untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan berbagai informasi dalam artikel ini diambil berdasarkan prinsip-prinsip berikut ini: (a) pertimbangan untuk melakukan stealth humanitarianism atau misi kemanusiaan rahasia, dalam konteks politis yang dirundung kegentingan. Kita harus menyadari bahwa seringkali sorotan media dan publik malah bisa berdampak buruk terhadap hak-hak dan kehidupan para pengungsi. Hal ini bisa terjadi jika penerbitan informasi tersebut tidak dilakukan secara strategis dan bijaksana sesuai dengan (b) kebutuhan demokratis untuk menciptakan ruang terbuka di mana publik bisa belajar, bergulat, dan mengambil tindakan mengenai isu yang menjadi masalah dalam waktu tersebut. Saya juga amat berterima kasih kepada Koalisi Tahanan Internasional, terutama Hannah Jambunathan, karena telah menyediakan berbagai dukungan dan sumber daya.

Artikel ini ditulis dalam kerjasama dengan Heinrich Böll-Stiftung e.V.

Joshua Low is New Naratif’s Forced Migration Researcher. Intrigued by questions of home, belonging, and citizenship, he completed two master’s degrees in Refugee and Forced Migration Studies and in Social Anthropology as a Rhodes Scholar at Oxford University. He currently works on human displacement issues in the context of Latin America and Southeast Asia

Tang Xiao Ming is a illustrator based in Selangor, Malaysia. His work portrays interesting and quirky characters in surreal states, injecting an emotional quality into his style to connect with his viewers. His works can be found at www.imtxm.com or instagram @imtxm. Reach him at xiaomingtxm@hotmail.com

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *