Sangkalan: Kate Walton bekerja erat dengan banyak aktifis yang disebut dalam cerita ini, dan telah mengkontribusikan upaya advokasi yang terkait dengan usulan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Komisaris Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Beliau telah mengunjungi Indonesia dari tanggal 5 hingga 7 Februari untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia, termasuk pelanggaran terhadap kelompok LGBT.
“Orang-orang LGBT di Indonesia sudah menghadapi aib yang meningkat, serta ancaman dan intidimasi,” kata Komisaris pada konferensi pers di akhir misinya. “Rhetorik kebencian terhadap komunitas ini, yang dibudidayakan untuk tujuan politis yang sinis, hanya akan memperdalam sengsara mereka, dan akan menimbulkan divisi yang tidak berguna… Diskriminasi yang berdasarkan orientasi seksual ataupun status lain itu salah.”
Kunjungan Komisaris tepat pada waktunya. Sebuah draf amandemen dan tambahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – yang dipenuhi artikel-artikel yang mencetuskan keprihatinan tentang pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi – sedang dalam pertimbangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); anggota parlemen ingin mensahkannya pada pertengahan bulan Februari ini.
KUHP Indonesia adalah peninggalan dari zaman penjajahan Belanda. Pertama diberlakukan pada tahun 1918, KUHP ditegaskan kembali oleh pemerintahan Sukarno setelah kemerdekaan; dan tidak pernah dirubah sejak itu, walau ada usaha untuk memperbaruinya sejak tahun 1958. Draf amandemen sekarang ini mengandung banyak artikel-artikel kontroversial, diantaranya sebuah artikel yang bertujuan mengkirimnalkan aktifitas sesama jenis kelamin karena “pelanggaran susila”.
Selain itu, draf tersebut mengandung paling tidak 12 arikel yang telah membuat aktifis hak asasi manusia sangat marah. Artikel-artikel ini bertujuan mengkriminalkan seks pranikah; pasangan yang belum menikah yang tinggal bersama; penghinaan presiden dan anggota pemerintah lainnya; penghinaan agama-agama resmi Indonesia; penyebaran komunisme; dan berbagi informasi tentang rencana keluarga dan aborsi oleh penjabat yang tidak berwenang.
Di depan umum, sepuluh partai perwakilan di DPR telah memberi dukungan mereka bagi revisi KUHP ini. Namun secara pribadi, sepertinya mereka menggangap bahwa revisi ini melanggar hak pribadi. Laporan dari rapat-rapat (yang tersedia dalam Bahasa Indonesia di reformasikuhp.org) mengindikasikan bahwa beberapa anggota parlemen takut akan kriminalisasi berlebihan. Tampaknya banyak warga setuju: pada saat artikel ini ditulis, sebuah permohonan yang diluncurkan pada tanggal 29 Januari 2018 oleh aktifis yang menuntut penghapusan dari artikel-artikel yang disebut diatas, telah ditandatangani oleh lebih dari 45,000 orang.
Banyak penandatangan meninggalkan komen mengapa mereka menolak perubahan-perbuhana ini. Seseroang menulis “Hanya Tuhan yang bisa menghakimi saya.”
“Banyak hal-hal yang lebih penting yang seharusnya menjadi fokus pemerintah, bukanlah hal-hal yang terjadi secara sukarela di dalam kamar tidur,” kata seorang penandatangan lainnya, sementara seseorang lain menegaskan “tubuh kita adalah otoritas kita sendiri”.
Amandemen yang Mengkhawatirkan
Tidak seperti hukum pidana di negara-negara pasca-kolonial lainnya, Indonesia tidak pernah mengkriminalkan hubungan sesama seks, pada pokoknya karena Belanda juga tidak melakukannya. Dorongan untuk melakukannya baru muncul dalam tahun-tahun terakhir, dan digerakkan oleh sebuah minoritas yang suka mengeluarkan pendapat, yang menggangap bahwa homoseksualitias adalah sesuatu yang diimpor dari dunia Barat, walaupun konsep minoritas jenis kelamin dan sekualitas selalu menjadi bagian dari budaya Indonesia.
Razia pada rumah kos, spa, kelab malam dan tempat karaoke telah semakin sering dalam beberapa tahun yang lalu, walaupun kekurangan dasar hukum. Para pihak otoritas bertindak berdasarkan susunan hukum yang tidak relevan, seperti undang-undang pornografi, atau bahkan hanya berdasarkan moral, dengan alasan bahwa “tindakan mesum” dapat menyebar. 12 wanita pekerja pabrik di Bandung direnggut dari rumah kos-kosan mereka dan dikembalikan pada kampung halaman mereka tahun lalu, setelah dituduh menjalani hubungan lesbian. Usulan revisi KUHP, yang menetapkan hukuman penjara hingga sembilan tahun untuk hubungan seksual sesama jenis yang beraneka macam, dapat menambahkan larangan-larangan yang tiba-tiba seperti ini.
Bukan hanya pasangan sesama jenis yang menjadi target daripada usul revisi ini. Artikel 484 mencabut perlindungan hukum terhadap zina, atau “seks tidak bermoral”, diantara “seorang pria dan wanita yang dua-duanya belum menikah dan menjalani hubungan seksual”, dan menetapkan human penjara selama lima tahun.
Artikel 484 ini pada awalnya didampingi oleh sebuah mekanisme untuk keluhan bermasalah, yang memungkinkan seorang pihak ketiga yang “tercemar atau prihatin” mengajukan laporan terhadap sebuah pasangan. Mekanisme ini dirubah pada hari Senin oleh sebuah kelompok kerja di DPR setelah keprihatinan bahwa “pihak ketiga” merupakan definisi yang luas, dan akan menyebabkan mantan kekasih yang cintanya ditolak, ataupun tetangga yang iri, mengeksploitasi hukum ini untuk mengajukan keluhan.
Kini, hanya suami, istri, anak ataupun orang tua dapat mengajukan keluhan. Namun ini juga dapat menimbulkan masalah: misalnya, seorang anak dapat dipaksa menikah oleh orang tuanya, yang akan memaksakan anak itu untuk mengambil pilihan diantara pernikahan atau penjara. Ataupun, anak yang enggan terhadap orang tuanya yang telah cerai dapat melaporkan orang tua mereka ataupun pasangan barunya, hanya untuk membalas dendam mereka.
“Korban menjadi terdakwa”
Artikel 484 juga dapat membuat orang yang selamat dari pemerkosaan, dari serangan seksual ataupun dari incest, menjadi lebih rentan. Komisi Nasional Perempuan dan Institue for Criminal Justice Reform (ICJR) telah memperselisihkan bahwa Artikel 484 akan mempersulit upaya mencari keadilan bagi orang yang selamat dari pemerkosaan.
“Pelaku dapat mengatakan bahwa mereka berhubungan seksual karena saling menyukai,” kata Erasmus Napitupulu dari ICJR kepada Kompas. “Apabila perempuan tersebut tidak dapat membuktikan bahwa ada ancaman kekerasan terhadapnya pada saat pemerkosaan, perempuan tersebut dapat didakwa. Korban menjadi terkadwa.” Pekerja seks dan turis asing juga dapat dituntut, dan para anak-anak korban eksploitasi seksual juga, karena artikel tersebut tidak menetapkan ambang batas usia minimum.
Bagi mereka yang perkawinannya tidak diauki oleh pemerintah, dapat menjadi korban daripada Aritkel 484, yang menyatakan tidak sah hidup bersama tanpa pernikahan. Jumlah pelanggar berpotensi sangatlah banyak: pernikahan sipil tidak diakui di Indonesia, dan semua pernikahan harus dilakukan dibawah salah satu dari enam agama resmi Indnesia, yang artinya bahwa pengikut agama atau iman pribumi tidak dapat mencatat pernikahan mereka secara sah. Penelitian menunjukkan bahwa 25% dari pernikahan tidak terdaftar di Indonesia, dan di wilayah seperti Nusa Tenggara Timur, angka ini mecapai 78%. Angka-angka ini juga mencakup nikah siri, sebuah pernikahan Islam yang tidak tercatat. Pasangan memilih pernikahan siri untuk berbagai alasan; misalkan apabila salah satu pasangan tidak dapat menyelesaikan sebuah penceraian secara sah.
“Dan apabila mereka mengkirimalkan saya, orang-orang tidak akan mendapat informasi mengenai penyakit menular seksual, HIV, kehamilan ataupun persetujuan seksual”
Bahkan, berbagi informasi yang berhubungan dengan seks bisa dipersulit. Indonesia memiliki masyarakat sipil dengan ratusan organisasi yang mengerjakan isu yang berhubungan dengan seks, kesehatan reproduksi dan hak-haknya. Namun, Artikel 481, 482 dan 483 akan membatasi pembagian informasi mengenai perencanaan keluarga dan aborsi kepada “pihak yang berwenang” – kata yang di garis bawahi di KUHP. Ini menimbulkan ketakutan bahwa yang dimaksudh hanyalah pekerja kesehatan dari pihak pemerintah – dan menyebabkan risiko bagi aktifitas para LSM dan program-program pendidikan sebaya. Metode online untuk menyebarkan informasi mengenai kesehatan reproduksi pun dapat ditutup.
“Teman-teman saya adalah orang perkotaan, tetapi informasi tidak sampai pada mereka [tentang informasi dari SRHR]”, kata Anindya Restuyiani, yang secara teratur mengadakan sesi live di Instagram mengenai kesehatan reproduksi. Ia telah membicarakan menstrual cup, kontrasepsi, aborsi dan hubungan seksual yang sehat di salurannya.
“Saat saya membicarakan perencanaan keluarga, saya mendapat banyak sekali pertanyaan,” jelas Anindya. “Ini sangat luar biasa, dan artinya masih banyak orang-orang yang tidak mendapat akses kepada informasi ini. Jadi, [aktifitas] ini sangat diperlukan. Dan apabila mereka mengkriminalkan saya, orang-orang tidak akan mendapat informasi seperti ini, mengenai penyakit menular seksual, HIV, kehamilan ataupun persetujuan seksual.”
Selain penambahan yang lebih berpegang teguh pada norma moral, artikel-artikel lain yang diusulkan dalam draf ini telah menyebabkan kekhawatiran mengenai kebebasan bicara di Indonesia. Artikel 263 melarang penghinaan presiden atau wakil presiden; Artikel 348 menyatakan tidak sah menghina salah satu agama Indonesia di depan umum; Artikel 352 mengkriminalkan menghina seseorang yang memimpin sebuah ibadah; Artikel 407 melarang “secara umum menghina, secara lisan atau tertulis, otoritas umum ataupun institusi negara”. Hukuman bagi pelanggaran ini diantara satu hingga lima tahun penjara. Luasnya artikel-artikel ini meninggalkan banyak ruang untuk ketidakpuasan. “Penghinaan” atau “di depan umum” tidak didefinisikan dalam draf ini, dan penyertaan aritkel-artikel ini pada KUHP akan membawa Indonesia ke arah rezim yang membatasi, seperti rezim otoriter di Singapura dan rezim di Thailand yang dipimpin oleh junta.
Kenapa sekarang, dan apa selanjutnya?
Pengamat telah menggambarkan revisi ini sebagai kemunduran. “KUHP adalah penyusunan menurut system hukum era Belanda,” tulis pengacara hak asasi manusia Veronica Koman di Twitter. “Semangat revisi adalah untuk memperbaiki agar lebih baik. Jadi kenapa kita kini malah mundur dari hukum-hukum yang dikembangakan ratusan tahun yang lalu?”
Dalam memberi alasan untuk membenarkan amandemen unadang-undang ini, politikus baik dari partai nasionalis dan partai agama telah mengajukan pendapat untuk perlunya mengambil sikap melawan hubungan seksual sesama jenis dan seks pranikah, dengan tuntutan bahwa ini adalah kelakuan imoral bukan hanya dalam agama Islam, tetapi dalam semua agama. Namun, banyak yang percaya bahwa motivasi sebenarnya di balik dorongan untuk mensahkan undang-undang ini pada tahun 2018 bukanlah kesalehan, melainkan pemilihan umum dan pemilihan presiden yang mendatang pada tahun 2019. Toh, KUHP telah diperdebatkan di DPR sejak tahun 1958 tanpa adanya keadaan mendesak sebelum ini.
“Pada dasarnya, ini merupakan upaya untuk mengumpulkan suara dari bagian Indonesia yang lebih ekstremis”
Dikutip di The Jakarta Post pada akhir bulan Januari, Sirojudin Abbas, Direktur dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), memperselisihkan bahwa partai politik tengah “berusaha menciptakan platform dimana mereka bisa menyatakan bahwa mereka menegakkan nilai-nilai moral” agar supaya bisa maju dalam pertarungan politik dengan memainkan sentimen populis. Penyelidikan SMRC baru-baru ini menemukan bahwa hampir 90% dari orang Indonesia menggangap orang-orang LGBT sebagai ancaman – alhasil, advokasi untuk hukum yang menjadikan pasangan sesama jenis sebagai target, dengan demikian dapat dilihat sebagai pemenang pemilihan. Ini adalah sebuah tren yang memicu sebuah lingakaran setan; saat politikus menggunakan kecenderungan homofobia dengan mengklaim, misalnya, bahwa orang-orang LGBT “lebih bahaya daripada perang nuklir”, mereka akan mendorong lebih jauh dan mengabadikan prasangka dan stigma yang justru menjadi calo mereka.

“Ini [dorongan untuk revisi KUHP] pada dasarnya merupakan upaya untuk mengumpulkan suara dari bagian Indonesia yang lebih ekstremis,” kata Kerri na Basaria Pandjaitan, penyelenggara utama Women’s March Jakarta 2018. “Membuat kepanikan moral itu gampang – komunisme, LGBT, kafir – semua isu-isu ini sudah dan akan terus membagi ideology ‘Bhinneka Tunggal Ika’ [yang menjadi dasar dari Indonesia].”
Namun, ini semua jauh lebih banyak daripada hanya permainan politik yang sinis; jika diluluskan, amandemen pada KUHP akan berdampak signifikan pada hak penyelidikan sesuai hukum yang ada dan hak dasar di Indonesia. Definisi untuk istilah-istilah penting seperti “pihak yang berwenang”, “di depan umum”, dan “menghina” tetap buram. Sejauh ini, tidak ada usaha untuk mengklarifikasi istilah-istilah ini, dan dengan demikian undang-undang terbuka terhadap kemungkinan penyalahgunaan. Masalah procedural juga merajalela: misalnya, keluhan terhadap seks pranikah tidak bisa ditarik ulang setelah pemeriksaan pengadilan telah dimulai, walaupun keluhan tersebut palsu atau dibuat tanpa dasar.
Upaya sedang dilakukan tidak hanya untuk menentang revisi KUHP ini, tetapi juga untuk menunda perkembangannya. Komnas HAM belakangan ini telah mempergiat pemerintahan untuk menunda diskusi mengenai amandemen ini setelah pemilihan umum tahun 2019. Komisaris Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah meminta agar amandemen KUHP direvisi kembali. Beliau mengatakan bahwa KUHP tidak hanya “melawan kewajiban [Indonesia] terhadap hak asasi manusia internasional” tetapi akan juga menghambat usaha-usaha meraih Sustainable Development Goals dari PBB. Beliau menambahkan harapannya bahwa “akal sehat dan tradisi toleransi yang kuat dari warga Indonesia akan menang atas populisme dan opportunisme politik”. Banyak yang akan dengan gugup menunggu untuk melihat apakah pemerintah mendengarkan.
Jika Anda menikmati artikel ini dan ingin bergabung dengan gerakan kami untuk menciptakan ruang untuk penelitian, percakapan dan tindakan di Asia Tenggara, silahkan bergabung menjadi anggota New Naratif untuk hanya US $52 / tahun (US $1/minggu)!