A faded and worn poster in the style of vintage travel posters is peeling off a wall. The poster shows the planned Garuda-like national palace in Nusantara with light rays streaming from it. In the foreground, smiling men, women and children wave Indonesian flags.

Di Balik Topeng Ibu Kota Baru Indonesia yang Kolonial

Pada 18 Januari 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mengesahkan Undang-undang yang mengizinkan perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Satu hari sebelum Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara—UU IKN—disahkan, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa ibu kota baru akan bernama “Nusantara”.

Menurut Naskah Akademik UU IKN, sebuah dokumen pendukung yang disusun oleh pemerintah, ibu kota baru akan memakan lebih dari 250.000 hektare lahan—tiga kali lipat dari luas kota Jakarta—dan akan mengakomodasi hingga 1.5 juta penduduk baru pada tahun 2045. Naskah tersebut juga menyatakan bahwa Jakarta sudah tidak layak untuk menjadi ibu kota, karena sudah terlalu padat penduduk, sesak/macet, berpolusi, dan setiap tahunnya terus tenggelam sedalam 10 sentimeter.

“Perpindahan ini [bertujuan] untuk pemerataan—baik pemerataan infrastruktur, pemerataan ekonomi, dan juga keadilan sosial,” ujar Jokowi pada pidatonya tanggal 22 Februari lalu, dan menambahkan bahwa Nusantara nantinya akan terdiri atas 70% lahan hijau, menyediakan transportasi umum sejumlah 80%, dan seluruh moda transportasi di kota tersebut akan diberdayakan oleh 80% “energi terbarukan”.

Akan tetapi, terdapat sebuah masalah dalam rencana luar biasa milik pemerintah untuk sebuah ibu kota baru yang futuristik: tanah tempatnya dibangun, di hutan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, sebagian besar sudah didiami oleh masyarakat adat yang telah menetap dan hidup dari generasi ke generasi.

Kami senang kok [dengan] datangnya IKN ini tapi kami hari ini bertanya, IKN ini buat siapa, ketika tidak ada perhatian terhadap masyarakat lokal, hak-hak kami sebagai masyarakat lokal tidak dipenuhi?

Eko Supriadi, perwakilan Lembaga Adat Paser (LAP) di Kabupaten Penajam Paser Utara, mengatakan bahwa ia memperkirakan ibu kota baru akan memperburuk sengketa lahan yang sudah ada antara masyarakat adat dan perusahaan-perusahaan yang memiliki konsesi atas lahan setempat.

“[Dalam] UU IKN, kami melihat bahwa belum diakomodasinya kepentingan masyarakat adat,” jelas Eko kepada New Naratif. “Kami senang kok [dengan] datangnya IKN ini tapi kami hari ini bertanya, IKN ini buat siapa, ketika tidak ada perhatian terhadap masyarakat lokal, hak-hak kami sebagai masyarakat lokal tidak dipenuhi?”

Dalam artikel ilmiah berjudul “Internal colonisation, development and environment” yang ditulis oleh mendiang ilmuwan politik Peter Calvert pada tahun 2001, dipaparkan bahwa kolonisasi internal merupakan sebuah proses di mana negara “dijajah oleh para kelompok elit yang berkuasa; baik dengan tujuan politik maupun ekonomi, karena keduanya tidak terpisahkan”. Calvert menyatakan bahwa kolonisasi internal dan eksternal memiliki karakteristik yang sama: “bermukim; perluasan kontrol politik; hubungan superordinasi/subordinasi; paksaan/kekerasan yang dilakukan secara implisit atau terang-terangan”.

Dengan mempertimbangkan proses pengambilan keputusan di balik UU IKN yang dilakukan secara eksklusif dan juga ancaman yang muncul dari ibu kota baru terhadap tanah, budaya, dan mata pencaharian masyarakat adat, terlihat jelas bahwa Nusantara adalah sebuah proyek kolonisasi internal yang terselubung. 

Menciptakan Nusantara yang Inklusif

Makna kata “Nusantara” telah berkembang dari zaman ke zaman. Wayan Jarrah Sastrawan, seorang peneliti dari École française d’Extrême-Orient (EFEO) di Paris, menceritakan kepada New Naratif bahwa pada abad ke-13 dan ke-14, kata tersebut bermakna “pulau-pulau selain Jawa”. Akan tetapi, pada awal abad ke-20, para penduduk lokal yang menentang pemerintahan kolonial Hindia Belanda mulai menggunakan kata tersebut untuk menggambarkan “kepulauan”, sebagai alternatif dari “Hindia Timur”.

Sekarang, makna nama tersebut hampir identik dengan “Indonesia”. Kata “Nusantara” dapat ditemui hampir di seluruh Indonesia dan digunakan sebagai nama toko, nama surat kabar, iklan pariwisata, dan terdapat dalam cerita rakyat. Dalam penamaan ibu kota baru “Nusantara”, pemerintah ingin menggambarkan kota tersebut sebagai manifestasi dari semboyan nasional Bhinneka Tunggal Ika”—“Berbeda-beda tetapi tetap satu”.

“Nusantara merupakan sebuah konsep kesatuan yang mengakomodasi kemajemukan kita dan nama itu mengungkapkan realitas ke-Indonesiaan kita,” ujar Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, satu hari sebelum UU IKN disahkan.

In the style of a vintage travel poster, the image depicts the Garuda-like national palace in Nusantara, with light rays streaming forth from behind it.

menggunakan gaya poster wisata lawas, gambar ini menggambarkan sebuah istana negara berbentuk Garuda dengan sinar cahaya yang memancar dari belakangnya.
Konijn Sate

Situs resmi Nusantara mempromosikan slogan “Kota Dunia untuk Semua” serta mencantumkan kutipan-kutipan dari beberapa politisi senior yang menggambarkan visi mereka untuk sebuah ibu kota yang inklusif, tidak Jawa sentris, dan dapat dibanggakan oleh tiap individu masyarakat Indonesia. Selain itu, naskah UU IKN juga dipenuhi dengan berbagai jargon mengenai inklusivitas, keberagaman, keberlanjutan, dan kesetaraan ekonomi.

Klaim mengenai inklusivitas ini bertentangan dengan pengalaman berbagai kelompok masyarakat  yang tidak dilibatkan dalam proses perencanaan kota baru tersebut.

Undang-Undang yang Tergesa-gesa

Meskipun wacana pemindahan ibu kota Indonesia dari Pulau Jawa sudah direncanakan oleh pemerintahan Jokowi sejak tahun 2017, rencana untuk membangun sebuah kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara dibuat dalam waktu yang singkat. Rancangan Undang-Undang IKN dirundingkan, disusun, dan resmi disahkan menjadi undang-undang hanya dalam waktu 42 hari. Para kritikus menggambarkan naskah akademik pendukung UU tersebut sebagai “prematur” dan “sembrono”. Pada bulan Februari, para aktivis dan cendekiawan menuntut untuk mempublikasikan sebuah naskah akademik yang “memadai dan dapat dipertanggungjawabkan” kepada khalayak.

Pemerintah mengklaim bahwa mereka telah mengadakan konsultasi publik sebelum undang-undang disahkan. Muhammad Arman,  Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan bahwa konsultasi tersebut hanya dihadiri oleh kelompok elit lokal yang sudah setuju dengan proyek tersebut.

“Tidak ada [dari tokoh yang diundang] yang menyatakan, ‘saya tidak setuju’. Semuanya setuju, namun dengan catatan,” kata Arman.

Map showing the locations of Jakarta and Nusantara

Peta yang menunjukkan lokasi Jakarta dan Nusantara
Ellena Ekarahendy

Eko, seorang tokoh Lembaga Adat Paser, merupakan salah satu dari sedikit perwakilan masyarakat adat yang diundang untuk berdiskusi dalam kelompok diskusi UU IKN buatan pemerintah yang diadakan di Universitas Indonesia pada Februari 2020. Ia mengatakan bahwa beberapa anggota dari kelompoknya harus membayar biaya perjalanan sendiri dan tidak diizinkan untuk mengajukan pertanyaan selama rapat.

“[Kami datang] saking kami maunya menyampaikan [pendapat]. Tetapi ketika kami sampai di UI, kami hanya datang, duduk, dan mendengarkan tanpa kami bertanya. Tidak ada ruang itu [sesi tanya jawab],” terangnya, sembari menambahkan bahwa bahkan kelompoknya tidak sanggup membayar untuk menghadiri pertemuan lanjutan.

“Kita berhadapan sama pejabat yang pintar main sulap, menyulap suatu kebijakan segala gini. Kalau sudah tahu faktanya gini, disulap saja supaya terkesan tidak ada masalah, [mereka] lebih memilih menghindari masalah itu daripada menyelesaikan masalah tersebut.”

Penduduk Kalimantan Timur lainnya mengatakan bahwa mereka tidak dapat menghadiri sesi konsultasi–yang diadakan satu minggu sebelum UU IKN disahkan–karena mereka tidak diberitahu akan berlangsungnya pertemuan tersebut. Sejumlah mahasiswa yang mencoba untuk mengikuti sesi diskusi juga tidak diperbolehkan masuk.

“Kita berhadapan sama pejabat yang pintar main sulap, menyulap suatu kebijakan segala gini,” tutur Pradarma Rupang, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) di Kalimantan Timur. “Kalau sudah tahu faktanya gini, disulap saja supaya terkesan tidak ada masalah, [mereka] lebih memilih menghindari masalah itu daripada menyelesaikan masalah tersebut.”

Sejak UU IKN disahkan, JATAM dan organisasi non pemerintah lainnya terus mengkritik proyek Nusantara. Pada 22 Februari, Jokowi merespon bahwa berhubung undang-undang sudah disahkan oleh DPR, seharusnya proyek ini sudah “tidak perlu diperdebatkan lagi”.

Penghapusan Masyarakat Adat

Wacana pemerintahan Indonesia untuk memindahkan ibu kota baru yang membentang luas di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara diperkuat dengan klaim yang tidak masuk akal bahwa daerah tersebut tidak ditinggali. Dalam sebuah wawancara pada bulan Desember 2021, Isran Noor, Gubernur Kalimantan Timur, mengatakan bahwa tidak ada siapapun yang tinggal di pusat situs pengembangan tersebut. Dengan demikian, tidak ada seorang pun yang tempat tinggalnya akan digusur oleh rencana pembangunan.

“Di [area] situ bukan kawasan penduduk, [melainkan] real forests (hutan). Apa yang mau diganggu? Tidak ada yang diganggu”, ujar Isran. “Saya jamin, tidak ada tanah [masyarakat] adat di situ, dan tidak akan ada tanah masyarakat yang akan digunakan.”

Menurut laporan dari AMAN pada bulan Februari, terdapat 21 komunitas masyarakat adat yang tinggal di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara serta 11 komunitas yang menempati area inti ibu kota baru.

“Sangat kecewa kami dengan statement Pak Gubernur yang mengatakan tidak ada masyarakat adat di dalam wilayah IKN,” tegas Eko. “Lo, kami ini dianggap apa?”

“Artinya kan gubernurnya sendiri–Gubernur Kaltim sendiri–bukan orang yang menguasai medan tersebut,” kata Pradarma. “Berani-beraninya [beliau] mengklaim [bahwa] kawasan tersebut tidak punya sejarah [yang] berkaitan dengan masyarakat adat?”

Area konsesi sebuah hutan tanaman industri milik PT. International Timber Corporation Indonesia Hutani Manunggal di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 2020. JATAM
Area konsesi sebuah hutan tanaman industri milik PT. International Timber Corporation Indonesia Hutani Manunggal di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 2020. JATAM

UU IKN tidak memiliki jaminan yang jelas bahwa tempat tinggal masyarakat adat tidak akan digusur. Dari 44 pasal yang ada, hanya satu pasal yang menyebutkan hak-hak masyarakat adat secara eksplisit:

Pasal 21: Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan … dilaksanakan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.

Salah satu komunitas masyarakat adat yang tinggal di area utama situs pembangunan adalah Paser Balik, yang mata pencaharian dan identitasnya terikat dengan lahan di mana para leluhurnya pernah tinggal dan dikubur saat ini.

“Komunitas ini, [dalam] literatur, nyaris tidak ditemukan di Perpusda Provinsi apalagi di Perpusda Kabupaten … di Penajam Paser Utara nyaris tidak ada literaturnya”, tutur Pradarma. “Kalau mereka sudah menjadi minoritas seperti ini, tinggal selangkah saja lagi, tinggal disapu gitu hilang dan tidak akan dikenal oleh generasi selanjutnya.”

Sebagaimana kebanyakan masyarakat adat di daerah tersebut, Suku Paser Balik tidak memiliki dokumen resmi atas kepemilikan tanah. Selama bertahun-tahun, permohonan mereka atas dokumentasi kepemilikan tanah dari pemerintah Penajam Paser Utara selalu ditolak. Pasalnya, tanah mereka dikategorikan sebagai area kehutanan yang dibudidayakan, menempatkan area tersebut di bawah kontrol Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang juga telah membagi sebagian besar area tersebut kepada perusahaan agribisnis.

“Ini terjadi hampir di semua izin-izin konsesi yang ada di PPU saat ini. Tidak ada yang luput dari konflik dengan masyarakat lokal. Perusahaan itu menjajah tempat kami.”

“Kalau negara memandang, lahan-lahan [konsesi] perusahaan itu adalah tanah negara,” kata Eko. “Tapi kalau kami memandang, dulu perusahaan itu dapat tanah dari kami–dari orang-orang Kalimantan”.

“Sampai hari ini, ketika kami ingin menguasai lahan [tersebut], kami dilaporkan, dibilang penyerobotan lahan, padahal lahan kami itu, lahan orang-orang tua kami,” tambahnya. “Ini terjadi hampir di semua izin-izin konsesi yang ada di PPU saat ini. Tidak ada yang luput dari konflik dengan masyarakat lokal. Perusahaan itu menjajah tempat kami.”

Sebuah Pesta bagi para Oligarki

Pernyataan meragukan lainnya yang dilontarkan oleh pemerintah Indonesia adalah bahwa Nusantara akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kalimantan Timur dan memeratakan sumber daya yang saat ini terpusat di Jawa.

“Beberapa tahun terakhir, kontribusi dari Pulau Jawa terhadap perekonomian nasional adalah 58,75%. Oleh karena itu, pemindahan IKN dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ini bertujuan untuk menggeser sentra perekonomian agar terjadi pemerataan,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rudy S. Prawiradinata pada Februari 2022.

Pemerintah mengklaim bahwa kota baru tersebut akan membuka lebih dari 4,8 juta lapangan pekerjaan pada tahun 2045, sedangkan pada Februari 2021, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur dapat mempekerjakan hingga 1,3 juta tenaga kerja.

“Komunitas ini, [dalam] literatur, nyaris tidak ditemukan di Perpusda Provinsi apalagi di Perpusda Kabupaten … di Penajam Paser Utara nyaris tidak ada literaturnya. Kalau mereka sudah menjadi minoritas seperti ini, tinggal selangkah saja lagi, tinggal disapu gitu hilang dan tidak akan dikenal oleh generasi selanjutnya.”

Para kritikus mengatakan bahwa lapangan pekerjaan baru ini tampaknya tidak akan menguntungkan masyarakat lokal, terlebih dengan banyaknya para pendatang yang akan pindah dari kota-kota besar lainnya.

“Kaum muda [di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara] adalah lulusan STM, SMK, syukur-syukur itu. Ada [yang] bahkan mata pensil [lulusan SD atau SMP],” jelas Pradarma, menambahkan bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan apakah masyarakat lokal dapat bersaing untuk pekerjaan-pekerjaan baru ini dengan para pendatang lulusan universitas.

Eko mengatakan bahwa pemerintah harus mengatasi ketimpangan pendidikan antara Pulau Jawa dan Kalimantan Timur dengan membiayai para pelajar lokal untuk menempuh pendidikan tinggi.

“Saya pernah merasakan sendiri. Saya dulu, namanya anak petani ya, mau kuliah putus di tengah jalan karena biaya,” katanya. “Ini [masih] terjadi generasi-generasi saat ini.”

Para penduduk di situs pengembangan Nusantara juga khawatir bahwa kota tersebut akan menjadi “Jakarta kedua”, merujuk kepada relokasi masyarakat asli Betawi yang tergusur dari ibu kota untuk membuka jalan pengembangan komersial yang dimulai pada tahun 1960-an. Kebanyakan masyarakat Betawi sekarang tinggal di kota-kota satelit di pinggiran Jakarta dan sebagian besar dari mereka terpaksa menempati dua sektor (sektor informal dan kelas pekerja) karena mereka tidak dapat bersaing dalam mencari pekerjaan dengan para pendatang yang lebih berpendidikan.

Area konsesi sebuah pertambangan milik PT. Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, 2019. JATAM
Area konsesi sebuah pertambangan milik PT. Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, 2019. JATAM

Pemerintah mengklaim bahwa mereka akan mempersiapkan rencana pengembangan Nusantara yang adil dan turut mempertimbangkan mata pencaharian masyarakat lokal. Namun, konstruksi infrastruktur ibu kota baru yang sedang berlangsung membuat klaim tersebut sulit dipercaya.

Untuk membuat sebuah bendungan yang akan menjadi penyedia air bagi Nusantara, pemerintah memakan lebih dari 378 hektare tanah di Kecamatan Sepaku yang merupakan bagian dari wilayah Desa Tengin Baru, Desa Argomulyo, dan Desa Sukomulyo. Kebanyakan penduduk desa-desa tersebut adalah petani, yang mengatakan bahwa pemerintah memberikan kompensasi atas tanah mereka jauh di bawah harga pasar.

Dalam sebuah laporan hasil penelitian yang dilakukan oleh berbagai organisasi pengawas di Indonesia pada tahun 2019, ditemukan bahwa situs pengembangan IKN terdiri atas 162 konsesi tambang, hutan, perkebunan kelapa sawit, dan pembangkit listrik tenaga batu bara. Sebagai contoh, area inti dari situs tersebut merupakan bagian konsesi milik PT. ITCI HM, sebuah perusahaan penebangan hutan milik salah satu orang terkaya di Indonesia, Sukanto Tanoto. Perusahaan ini, sebagaimana digambarkan oleh Greenpeace, adalah “ancaman terbesar bagi manajemen hutan yang bertanggung jawab di sektor industri pulp dan kertas di Indonesia.”

Sukanto memperoleh konsesi pada tahun 2006 dari Hashim Djojohadikusumo, adik laki-laki Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan saat ini. Prabowo adalah pendukung politik gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, sedangkan adiknya, Hashim, saat ini sedang mengawasi konstruksi bendungan yang nantinya akan menjadi penyedia air bagi ibu kota baru. (Hashim mengatakan bahwa dirinya telah memutuskan untuk membangun bendungan tiga tahun sebelum keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur dikeluarkan).

“Kolonialisme itu tidak pernah berakhir, hanya berubah wajah dan cara saja.”

Selain itu, tidak seperti kota-kota di Indonesia lainnya, pemerintah lokal Nusantara tidak akan dipilih oleh penduduknya. Menurut UU IKN, ibu kota baru tersebut akan ditempatkan di bawah sebuah sistem administrasi unik yang disebut otorita, di mana ketuanya akan ditunjuk langsung oleh presiden. Meski UU IKN menyatakan bahwa masyarakat akan tetap dapat berpartisipasi dalam pengembangan dan pemerintahan kota, masih belum jelas bagaimana hal itu akan berlangsung tanpa adanya perwakilan daerah yang dipilih.

“Kolonialisme itu tidak pernah berakhir, hanya berubah wajah dan cara saja,” ujar Arman, Direktur Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). “Salah satunya [adalah] lewat proses pengembangan yang tidak mempertimbangkan hak-hak masyarakat.”

Prioritas-prioritas pemerintah terlihat jelas. Ketika Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), dan Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah tertahan selama bertahun-tahun, pemerintah Indonesia malah terburu-buru melaksanakan proyek baru yang diestimasi akan menelan biaya sebesar 500 triliun rupiah, di mana 90 triliun rupiah di antaranya akan datang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ibu kota baru ini [merupakan] pesta pora bagi oligarki—tidak bagi masyarakat adat, tidak bagi  perempuan, tidak bagi buruh, tidak bagi petani, tidak bagi anak-anak muda”, pungkas Pradarma.

Meski begitu, komunitas lokal tidak menyerah untuk memperjuangkan hak mereka untuk menjadikan Nusantara sebagai kota inklusif seperti yang telah dijanjikan.

“Kami tidak mau generasi selanjutnya  menganggap kami tidak memperjuangkan mereka”, ujar Eko. “Itu yang ingin kami tunjukkan ke generasi selanjutnya, bahwa orang tua mereka sudah pernah  sampai ke Jakarta [untuk] menyampaikan hasil, pokok pikiran orang-orang tua kepada pemerintah pusat”.

“Saat ini, kami membutuhkan lebih banyak teman”.

Related Articles