Faktor-faktor Struktural dan Sistemik Penghambat Demokrasi di Asia Tenggara: Sebuah Perspektif Feminis

Kami mempelajari faktor-faktor struktural dan sistemik yang menghambat praktek aksi demokrasi inklusif yang berdasarkan feminisme dan keadilan gender di Asia Tenggara. Dalam proses ini kami menemukan tiga masalah mengakar yang umum ditemukan di berbagai negara di region ini. Ketiganya termasuk penegakan hukum yang tidak efektif, pembatasan kebebasan berekspresi, serta fundamentalisme agama. Kami hanya berfokus ke tiga faktor kunci tersebut, supaya kami benar-benar memahami bagaimana ketiganya menghalangi aktivisme. Bersama-sama, ketiganya menjadi gerbang bagi kami menjelajahi tantangan-tantangan lain yang menghalangi perkembangan demokrasi regional. 

Ini adalah artikel penjelasan pertama dari seri tiga bagian yang mempelajari demokrasi Asia Tenggara lewat kacamata para aktivis feminis, keadilan gender, dan hak asasi manusia regional. Laporan yang memperkenalkan SOGIESC-informed Democratic Participation Research bisa dibaca di sini

“Demokrasi bukan cuma 5 tahun sekali ada pemilu – itu cuma ramai-ramainya saja. Justru fakta bahwa perempuan di dalam rumahnya belum bicara, itu kan merupakan sebuah indikasi bahwa dia belum merdeka untuk mengungkapkan pikiran dan kebutuhannya. Dan sistem patriarki ini menyebabkan dia sendiri tidak sadar bahwa dia juga punya kebutuhan.”

Di atas adalah ungkapan N14, seorang aktivis feminis dan keadilan iklim di Indonesia, yang meragukan demokrasi di negaranya. Setelah menghabiskan beberapa dekade bekerja bersama para perempuan di akar rumput, ia berpegang teguh pada harapan bahwa perempuan dan orang-orang yang terpinggirkan karena gendernya akan menyadari bahwa suara mereka memang penting, dan pada akhirnya dianggap penting dalam masyarakat heteropatriarki – masyarakat yang disusun berdasarkan dominasi laki-laki dalam dunia “laki-laki” dan “perempuan”.[1] Ia dan para aktivis yang sejalan dengannya terus bekerja untuk mewujudkan perubahan ini, walau menyadari bahwa ini adalah tugas berat. 

Apakah kita benar-benar bisa dengan bangga berkata bahwa kita adalah bagian dari demokrasi, bahwa kita benar-benar berpartisipasi di dalamnya? Apakah kita memiliki kebebasan untuk mengekspresikan diri kita secara bebas? Apakah kita bisa menyalurkan suara kita dan memastikan suara kita didengar baik oleh pemangku kekuasaan dan masyarakat umum?

Kami berdiskusi dengan empat belas aktivis feminis dan keadilan gender dari berbagai latar belakang di tujuh negara Asia Tenggara: Indonesia, Malaysia, Thailand, Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina. Kami juga mengadakan focus group discussion (FGD) dengan empat aktivis (FGD1), ditambah dengan community peer review dengan lima lainnya (CPR1), untuk menambah wawasan. Dalam memperjuangkan masyarakat yang lebih inklusif dan demokratis, mereka sadar bahwa faktor-faktor struktural dan sistemik mengalami kemajuan. Akan tetapi, sebelum mempelajari faktor-faktor ini, kita harus menghadapi beberapa pertanyaan fundamental. Apakah yang dimaksud dengan sistem dan struktur? Mengapa kedua istilah ini selalu didiskusikan bersama? Bagaimana sistem dan struktur dilanggengkan?

Apa yang Dimaksud dengan Sistem dan Struktur?

Filsuf Sally Haslanger (2023) mendefinisikan istilah-istilah ini dalam konteks keadilan ras. Analogi berikut ini bisa membantu kita memahami definisinya dengan lebih baik. Struktur mewakili aturan dan peran dalam sebuah permainan (game), di mana sistem tidak hanya terbatas pada “gameplay”, akan tetapi mencakup seluruh permainan tersebut: termasuk para pemain, tingkat kesulitan, tantangan, alur cerita, dan interaksi antara mereka. Dengan kata lain, struktur menentukan pola dan kestabilan organisasi dari berbagai elemen di dalam sistem, termasuk norma sosial, peran, dan institusi. Sementara itu, sistem merujuk pada jaringan relasi dan interaksi antar individu dan semua elemen yang memperbolehkan seluruh organisasi bekerja.

Definisi Haslanger membantu kita memahami tantangan yang dihadapi oleh aktivis, dan pada akhirnya oleh publik, dalam mengupayakan demokrasi regional. Walaupun struktur dan sistem dapat dengan mudah didefinisikan, memisahkan kedua konsep tersebut cukup rumit. Maka, kita akan mempelajari mereka secara tandem di bawah ini, sembari memaklumi sifat-sifatnya yang saling berkelindan.

Kami menemukan bahwa para partisipan kami mengkhawatirkan beberapa faktor yang sama. Secara struktur, beberapa negara Asia Tenggara masih memiliki hukum yang menghalangi pemenuhan hak asasi manusia (HAM), terutama hak-hak gender. Bahkan ketika ada hukum yang progresif disahkan, kurangnya penegakan hukum serta perlindungan anti-diskriminasi membuat keberadaan hukum tersebut tidak efektif. Secara sistematis, para pemangku kekuasaan mengesahkan hukum tangan besi yang mengancam kebebasan ekspresi (contohnya dengan melakukan taktik represif seperti serangan daring dan penggunaan gas air mata) untuk membungkam mereka yang berani bersuara mengenai isu feminis dan hak-hak gender. Ancaman-ancaman ini lebih jauh lagi diperkuat dengan bangkitnya fundamentalisme agama dalam institusi pemerintahan.

Tiga Faktor Kunci

Patung Athena yang retak dengan mulut dilakban dilatari motif kain tradisional, songket. Ilustrasi oleh Raphaela Vannya.

No. 1: Ikhtisar Mengenai Hukum dan Penegakannya

Hukum dan hak asasi seyogianya saling mendukung dan melengkapi. Idealnya, hukum berperan sebagai pelindung dan penegak hak asasi, sementara hak asasi menyediakan pondasi moral dan legal untuk membangun hukum yang adil. Kelindan ini menyediakan landasan bagi masyarakat yang demokratis, di mana para individu menikmati kebebasan individu yang seimbang dengan tanggung jawab kolektif, dan pada akhirnya melestarikan kesetaraan, keadilan, dan martabat kemanusiaan untuk semua orang.

Akan tetapi, hukum bisa menjadi pedang bermata dua yang berperan sebagai instrumen kebebasan sekaligus alat represi. 

Hukum yang secara struktur menghalangi hak asasi, terutama dalam konteks ini hak-hak gender, amat lazim di region ini. Gagasan mengenai kemasyarakatan ideal yang dianut oleh undang-undang ini diselubungi gagasan rumah tangga patriarkis, yang menyiratkan dominasi laki-laki serta heteronormativitas. Merujuk pada karya Connell (1987), Mohanty (1991) berpendapat bahwa kerangka struktur hukum ini mencerminkan gagasan kewarganegaraan yang mengandalkan bentuk dominan maskulinitas yang bercirikan rasionalitas, perhitungan, dan keteraturan. Konsepsi ini terlihat jelas dalam pembagian kerja birokrasi dan pengaturan hubungan gender dan seksual di tingkat keluarga dan populasi, seperti yang terlihat dalam kebijakan perilaku seksual dan pembentukan kekuatan militer (Mohanty, 1991, hal. 22). Dari sudut pandang legal, selain berasumsi bahwa warga negara hanya terdiri dari laki-laki dan perempuan saja, negara juga menegakkan hubungan heteronormativitas dan heteroseksual. Oleh karena itu, undang-undang ini secara aktif melanggengkan siklus nilai-nilai patriarki yang memperkuat dirinya sendiri.

Heteropatriarki, yang berakar pada kolonialisme dan kapitalisme, memiliki sejarah yang panjang (Vergès, 2021, hal. xii). Di wilayah jajahannya, penjajah Eropa memberlakukan sistem seragam yang mengatur gender dan seksualitas selama proses kolonial, dengan tujuan untuk menghilangkan berbagai sistem adat di wilayah ini. Adanya organisasi sosial yang nonbiner, nonpatriarkis, dan nonheterokompulsif atas jenis kelamin, gender, dan seksualitas  dianggap sebagai “bukti” bahwa komunitas adat “perlu” dijajah, “dijinakkan” ke dalam ekonomi kapitalis, dan menjadi “beradab” melalui pemaksaan agama Kristen. Sistem kapitalisme, kolonialisme, rasisme, dan heteropatriarki bukanlah entitas independen yang berinteraksi atau berkonspirasi untuk menciptakan situasi saat ini; sebaliknya, keduanya saling terjalin dan saling menguntungkan (hal. xiii).

Dengan latar belakang sejarah ini, aturan-aturan kontemporer di Asia Tenggara mengenai hak-hak perempuan, hak-hak LGBTQIA+, dan diskriminasi berbasis gender terus menjunjung dan melanggengkan nilai-nilai patriarki.

Di Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, atau KUHP[2] akhirnya diberlakukan setelah bertahun-tahun menjadi objek diskusi, protes, dan penundaan. Bagi negara, KUHP menyediakan mekanisme penghukuman serta landasan baru untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran yang bersifat ideologis, moral, dan politis. Meski RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah disahkan pada pertengahan tahun 2022, Komnas Perempuan (2022) menyatakan bahwa KUHP tetap menimbulkan sejumlah kekhawatiran terkait HAM. Beberapa pasal berpotensi mengarah pada kriminalisasi berlebihan, yang bisa menyebabkan kerugian yang tidak semestinya terhadap perempuan. Beberapa pasal ini tidak hanya bersifat membatasi pergerakan perempuan, tapi juga mendukung praktik kriminalisasi kepada mereka. Hal ini termasuk menyasar para perempuan yang melakukan advokasi (HAM). Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 408–410 (yang melarang siapapun selain penyedia layanan kesehatan untuk menyebarkan informasi tentang kontrasepsi kepada anak-anak atau aborsi), Pasal 411 (yang melarang hubungan seks di luar nikah), Pasal 484 (yang mengkriminalisasi “seks tak bermoral”), dan Pasal 463-464 (yang menguraikan undang-undang Indonesia yang melarang aborsi) (Walton 2018; Human Rights Watch 2022).

Di Malaysia, sebagaimana disoroti dalam laporan Human Rights Watch dan Justice for Sisters (2022), beberapa instrumen hukum menimbulkan ancaman signifikan terhadap hak-hak kelompok LGBTQIA+. Di antaranya adalah undang-undang Syariah di masing-masing negara bagian, beberapa di antaranya mengizinkan penggunaan hukuman cambuk sebagai hukuman bagi hubungan sesama jenis yang bersifat suka sama suka, serta bagi individu yang tidak tunduk pada peran gender tradisional. KUHP federal yang sekuler, yang berlaku di seluruh negeri dan meliputi hukuman bagi sebagian besar jenis kriminalitas, juga mengkriminalisasi hubungan sesama jenis atas dasar suka sama suka, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman cambuk wajib bagi siapa pun yang “dinyatakan bersalah” karena terlibat dalam hal ini. N12, mewakili sebuah organisasi yang fokus pada isu-isu hak asasi manusia dan LGBTQIA+ di Malaysia, menguraikan keseriusan situasi ini, membahas sistem hukum Syariah dan sekuler.

“Di tingkat negara bagian, total ada 53 undang-undang syariah negara bagian yang mengkriminalisasi kelompok LGBT berdasarkan orientasi seksual, identitas, ekspresi, dan juga hubungan seks suka sama suka. Sedangkan di tingkat federal, undang-undang lain, khususnya Pasal 377, A, B, dan D, meskipun netral gender, tetap berdampak secara tidak proporsional terhadap kelompok LGBT.”

Ada sejumlah perbedaan konteks nasional yang perlu diperhatikan. Ketika undang-undang di Malaysia yang mengatur aktivitas seksual dirumuskan secara sangat spesifik, Indonesia malah merumuskan undang-undang secara cenderung samar-samar, sehingga terbuka untuk interpretasi dan penerapan yang luas (Sullivan, 2022). Orang Indonesia sering menyebutnya sebagai “pasal karet”. Ketidakjelasan ini memungkinkan adanya penegakan hukum selektif, terutama terhadap kelompok LGBTQIA+. Menurut sosiolog Vedi Hadiz (ibid.), tujuannya adalah untuk menanamkan rasa takut bahwa seseorang bisa dihukum karena perkataan dan tindakannya, sehingga tentu saja masing-masing individu akan membatasi perilakunya sendiri.

Di Myanmar, di bawah Partai Persatuan Solidaritas dan Pembangunan (USDP) yang didukung militer, serangkaian empat undang-undang, yang dikenal sebagai ‘Undang-undang Perlindungan Ras dan Agama’, diperkenalkan pada tahun 2015. Salah satu undang-undang tersebut, UU Pyidaungsu Hluttaw No. 28 /2015, mengizinkan pemerintah untuk mengatur pertumbuhan penduduk dengan menerapkan kebijakan ‘jarak kelahiran’, yang mengharuskan perempuan menunggu 36 bulan setelah melahirkan sebelum memiliki anak lagi. Artinya, negara bisa mengambil kendali atas hak reproduksi perempuan dan membatasi otonomi dan kebebasan mereka. Meskipun demikian, beberapa tonggak kebijakan penting masih muncul selama dekade terakhir melalui advokasi yang gigih dari para aktivis feminis dan keadilan gender. Pencapaian penting termasuk diperkenalkannya Rencana Aksi Strategis Nasional untuk Pemajuan Perempuan (2013–22) dan disahkannya RUU Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (PoVAW) (2019). Namun, kudeta militer tahun 2021 mengancam akan membatalkan kemajuan yang dicapai dalam hak-hak perempuan (Kyaw, 2021). Misalnya, nasib RUU PoVAW masih belum jelas di bawah pemerintahan baru, sehingga para penyintas dan korban kekerasan dalam rumah tangga tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.

Sementara itu di Laos, Konstitusi tahun 1991 mengakui kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki. Undang-undang ini juga mendefinisikan empat bentuk kekerasan: fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi. Namun, kategorisasi biner yang mendasari undang-undang ini malah memperkuat nilai-nilai heteronormatif. Meskipun tidak ada undang-undang khusus yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis, para aktivis masih khawatir karena tidak ada undang-undang yang melindungi individu LGBTQIA+. “Kita segera membutuhkan undang-undang anti-diskriminasi karena Pasal 35 dan Pasal 37 Konstitusi mengelompokkan semua orang ke dalam konteks yang sama, serta gagal mengatasi stigma dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas,” kata N11, seorang aktivis hak-hak LGBTQIA+ di Laos.

Sebaliknya di Thailand, para peserta mencatat bahwa meskipun di atas kertas sudah ada undang-undang yang progresif, penegakan hukum yang efektif masih menjadi PR besar. Menurut N2, seorang aktivis feminis Thailand yang bekerja di bidang visualisasi data dan penyampaian cerita terkait gender, “Banyak hal yang tertuang dalam undang-undang, namun tidak ada mekanisme untuk menjalankannya dalam kehidupan nyata.” Konstitusi Thailand memiliki Undang-Undang Kesetaraan Gender tahun 2015 yang seharusnya melindungi semua individu dari diskriminasi berbasis gender, serta undang-undang aborsi yang relatif liberal. Hubungan sesama jenis juga tidak dikriminalisasi. Namun, undang-undang yang awalnya dianggap progresif ini tidak lama kemudian dikenal sebagai “Undang-undang Gender Thailand yang Tak Terlihat”. UU ini gagal mengatasi diskriminasi gender karena rumusannya yang ambigu dan tidak jelas (Thai Enquirer, 2020). Akses terhadap aborsi yang aman dan terjangkau juga masih terbatas karena beberapa faktor seperti tidak tersedianya layanan tersebut di provinsi tertentu serta penolakan banyak dokter untuk melakukan aborsi berdasarkan nilai-nilai pribadi atau keyakinan agama mereka (Charuvastra, 2023).

Sementara itu, Kamboja memiliki undang-undang yang mencegah diskriminasi terhadap warga negaranya, seperti yang ditetapkan dalam Konstitusi Kamboja tahun 1993 (yang diamandemen pada tahun 2018). Negara ini juga memiliki undang-undang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Korban tahun 2005, namun undang-undang ini masih berlaku dalam kerangka heteronormatif (yaitu antara “suami” dan “istri”). Meskipun aktivitas seksual sesama jenis yang bersifat dewasa, non-komersial, pribadi, dan suka sama suka adalah sah, kebutuhan akan undang-undang kesetaraan pernikahan, yang selanjutnya akan menguntungkan individu LGBTQIA+, sangatlah penting.

Demikian pula, Filipina juga memiliki Undang-Undang Republik No. 9710, yang juga disebut sebagai “Magna Carta Perempuan”, yang juga mencegah diskriminasi. Namun, Filipina belum mengesahkan RUU Kesetaraan SOGIE, yang bertujuan untuk memperkenalkan serangkaian undang-undang untuk mencegah diskriminasi berdasarkan orientasi seksual, serta identitas atau ekspresi gender. RUU tersebut telah menghadapi banyak penolakan di Kongres sejak tahun 2000, sementara kebangkitan fundamentalisme agama di Filipina telah berkontribusi terhadap perlawanan politik yang signifikan terhadap RUU tersebut. Kaum fundamentalis Kristen (yang mengaku mewakili gereja-gereja besar) secara terbuka mengecam dan menjulukinya sebagai  RUU “impor”, “menyalahartikan nilai-nilai Filipina secara keliru”, dan “pelopor pernikahan sesama jenis” (de Guzman, 2023).

Tinjauan undang-undang yang mengatur hak-hak gender di Asia Tenggara ini memperlihatkan adanya hambatan struktural signifikan yang membatasi keadilan gender. Peserta kami menegaskan bahwa undang-undang ini mempengaruhi pengalaman hidup orang-orang yang bekerja dengan mereka, dan oleh karena itu pekerjaan mereka sering kali berpusat pada advokasi terhadap undang-undang yang diskriminatif tersebut. Bahkan, ketika undang-undang progresif hadir secara resmi untuk melindungi perempuan dan individu LGBTQIA+, seperti di Thailand, kurangnya penegakan hukum serta ketidakpraktisan penerapannya terus membatasi manfaat hukum tersebut.

Figur feminin menyerupai Venus menangis tersungkur dilatari motif kain tradisional, songket. Ilustrasi oleh Raphaela Vannya.

No. 2: Ancaman Kebebasan Berekspresi

Kesetaraan di hadapan hukum adalah landasan untuk membangun partisipasi demokratis yang berarti. Ketika individu dipandang dan diperlakukan setara di mata hukum, mereka diberi wewenang untuk terlibat dalam proses ini dengan kedudukan yang setara pula. Namun, reformasi dan inisiatif hukum tidak akan cukup kecuali tercipta lingkungan yang memungkinkan masyarakat bebas berbicara dan berekspresi. Hal ini membuat kita bertanya-tanya apakah para aktivis di Asia Tenggara dapat dengan bebas mengadvokasi keadilan gender.

Laporan FORUM-ASIA (2022) mengenai perempuan pembela HAM di Asia mengungkapkan bahwa, setelah para pembela pro-demokrasi, kelompok perempuan pembela HAM merupakan yang paling sering menjadi sasaran kekerasan pada tahun 2019–21. Statistik ini menunjukkan bahwa kedua kelompok pembela HAM tersebut dianggap sangat berbahaya bagi negara karena komitmen mereka dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup, berbicara, dan berekspresi secara bebas.

Perempuan pembela HAM menjadi sasaran 460 serangan dari 1.899 kasus yang tercatat di 21 negara Asia. Terdiri dariperempuan yang mengadvokasi hak asasi manusia, bersama dengan organisasi non-pemerintah dan individu dengan gender apa pun yang mendukung hak-hak perempuan dan isu-isu terkait gender, perempuan pembela HAM sering kali menjadi sasaran pelecehan yudisial (270 kasus), penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (210 kasus), intimidasi dan ancaman (107 kasus), dan kekerasan fisik (97 kasus), bahkan mengakibatkan 21 orang meninggal dunia. Aktor negara bertanggung jawab atas 382 dari 460 pelanggaran yang tercatat, sedangkan polisi sendiri bertanggung jawab atas 255 kasus. Perempuan pembela HAM menghadapi tantangan yang unik, karena menjadi sasaran akibat aktivisme mereka sendiri sekaligus karena identitas mereka sebagai perempuan.

“Demokrasi makin menciut. Pemerintah menerbitkan banyak undang-undang yang akan mengekang hak kebebasan berpendapat dan berkumpul. Sejak tahun 2016, pemerintah telah melakukan banyak pelecehan dan pembunuhan di luar proses hukum. Mereka juga menangkap orang dengan menandai anggota-anggota kami dengan warna merah. Banyak pemimpin kami yang kini ditahan dan beberapa masih bersembunyi.”

N8, yang bekerja bersama petani perempuan di Filipina, mencatat penurunan kebebasan berekspresi sejak kepemimpinan Rodrigo Duterte dimulai pada tahun 2016. Dengan meningkatnya angka pejabat militer dan polisi di pemerintahan, upaya untuk menekan gerakan demokrasi nasional semakin intensif. Upaya-upaya ini termasuk pemberian label merah (red-tagging), yaitu menandai dan menuduh setiap individu atau organisasi yang kritis terhadap pemerintah sebagai kelompok kiri, subversif, teroris, atau Komunis (Simbulan, 2011). Undang-Undang Anti Terorisme tahun 2020 dan Perintah Eksekutif No. 70 (EO 70) telah memperburuk situasi, menyebabkan penangkapan sewenang-wenang, pelecehan, intimidasi, pengawasan, dan bahkan eksekusi mati di luar proses hukum.

Aktivis di Indonesia juga menyadari adanya upaya untuk menekan kebebasan berekspresi. “Undang-undang menyatakan bahwa rakyat memiliki kebebasan berpendapat, namun pada kenyataannya, kami tidak bebas berbicara, terutama ketika kami bicara tentang isu gender,” kata N10, yang merupakan bagian dari kolektif feminis Indonesia yang fokus pada gender dan teknologi.

Anggota keluarga perempuan pembela HAM juga sering menjadi target. Ancaman ini bertujuan untuk mengintimidasi perempuan pembela HAM dan menghalangi kerja mereka (FORUM-ASIA, 2022). Hal ini dialami oleh N5, yang aktif di organisasi pergerakan feminis interseksional yang fokus pada pendampingan untuk korban kekerasan berbasis gender online, serta kampanye dan advokasi untuk perempuan dan gender marginal. N5 secara terbuka menceritakan perasaan tidak amannya ketika ia menjalankan aktivisme, yang akhirnya membuat ia harus pindah dari ibukota ke daerah lain yang lebih aman di Indonesia. Ia menyebutkan beberapa contoh peristiwa ketika polisi mendatangi kantor ibunya, dan terus-menerus menanyakan keberadaannya. “Masalah ini merembet hingga ke titik di mana keluarga saya jadi ikut diganggu,” ujarnya. N5 kemudian mulai melakukan sensor mandiri di akun-akun media sosialnya. N5 yang tadinya amat aktif membagikan konten-konten feminis, kini harus menahan diri dan hanya mengunggah hal-hal yang tidak kontroversial misalnya makanan atau hewan peliharaan. “Orang-orang bertanya apakah saya tidak lagi peduli, padahal saya hanya takut. Saya hanya ingin aman. Saya tidak punya cukup [kapasitas] emosional untuk mendukung para korban dan penyintas.”

Kembali ke masalah KUHP, Laporan Tahunan SAFENet 2022 (2023: 13) memperhitungkan bagaimana beberapa pasal bisa mengancam kebebasan ekspresi. Hal ini termasuk Pasal 240 dan 241, yang menganggap pencemaran nama baik pemerintah sebagai pelanggaran hukum. Pasal 263 meliputi kasus-kasus penyebaran berita atau informasi bohong. Indonesia juga memiliki UU ITE yang menuai kontroversi sejak diperkenalkan di tahun 2008. SAFENet (2023) melaporkan bahwa kebanyakan ancaman dan tindakan hukum di bawah UU ITE dan KUHP menyasar kelompok kritis termasuk aktivis, jurnalis, dan cendekiawan yang menggunakan media digital untuk mengekspresikan kritik terhadap pemerintah.

Secara khusus di dunia maya, aktivis keadilan gender menemui berbagai bentuk kekerasan termasuk pelecehan seksual, perkosaan, dan ancaman pembunuhan. Tindak-tindak kekerasan ini umumnya dilakukan oleh kelompok fundamentalis agama dan troll online. Situasi ini mirip dengan yang digambarkan oleh N10: “Ancaman-ancaman ini muncul dari orang-orang random, dan kadang-kadang malah dari grup yang mengaku ormas keagamaan. Menurut mereka, topik-topik seperti seksualitas tidak sesuai dengan norma-norma Indonesia atau budaya ketimuran.”

Situasi yang lebih runyam terlihat di Myanmar, di mana junta menggunakan media sosial untuk melakukan kampanye teror melawan kelompok oposisi demokratis (OHCHR, 2023). Para pendukungnya menggunakan wadah-wadah online untuk melecehkan dan memantik tindak kekerasan kepada para aktivis pro-demokrasi. Tindak kekerasan ini utamanya menyasar kepada perempuan. Akun-akun pro-junta biasanya penuh ujaran kebencian dan diskriminatif untuk mendiskreditkan para aktivis feminis dan keadilan gender. Akun-akun ini juga kerap melakukan “doxxing” – mengungkapkan informasi-informasi pribadi tanpa izin, termasuk nama dan alamat. Para aktivis yang menjadi korban doxxing biasanya dituduh memiliki hubungan dengan laki-laki Muslim atau mendukung komunitas Muslim. Hal ini sejalan dengan narasi Islamofobik yang juga marak di negara tersebut (ibid).

Seperti yang bisa kita lihat di bagian ini, konteks politik secara sistemik membatasi partisipasi demokratis. N1, yang bekerja dengan kelompok etnis minoritas di Myanmar, menggarisbawahi betapa terbatasnya ruang aktivisme domestik. Meskipun terdapat beberapa gelombang reformasi sejak tahun 1962, perubahan-perubahan ini masih terjadi di bawah pemerintahan militer, sehingga memberikan sedikit ruang bagi aktivisme sejati. Perubahan yang tampak progresif belum tentu berarti demokrasi benar-benar terwujud. Seperti yang dinyatakan oleh N1, “[untuk] membangun gerakan feminis yang kuat, kita memerlukan banyak waktu dan kebebasan berbicara. Meskipun kita sudah mengklaim sistem demokrasi dalam sepuluh tahun terakhir [sebelum kudeta], tantangannya semakin besar, dan tujuan kita tampaknya masih jauh.” Sentimen ini juga diamini oleh N7, seorang anggota kelompok perempuan yang berdedikasi untuk meningkatkan hak-hak politik perempuan Burma.

Kuncinya adalah ketakutan: salah satu “senjata favorit negara” dalam menciptakan ketertiban dan kepatuhan (Vergès, 2021: 8). Hal ini juga disoroti selama FGD1. “Amat menyedihkan karena kita sekarang mewajarkan kebrutalan polisi sampai menjadi bahan bercanda, padahal di sisi lain, hal itu juga menciptakan rasa cemas, ketakutan besar di masyarakat, yang tidak bisa merasa aman ketika melakukan protes karena kamu bisa benar-benar menjadi sasaran kekerasan dari polisi,” kata seorang partisipan mengenai kekuasaan polisi yang amat besar di negaranya. Penangkapan dan kekerasan yang dialami oleh para sesama rekan aktivis telah berdampak besar pada para partisipan, membuat mereka memilih untuk bungkam. Seperti yang diungkapkan oleh N14, cara termudah untuk membungkam aktivis adalah lewat intimidasi.

“Kehadiran polisi itu diperlihatkan sehingga kemudian kita takut bicara, kita gak mau bikin sesuatu, kita cuma diam aja. Kalau kita kembali lagi ke soal demokrasi, inilah yang kita punya sekarang.”

No. 3: Fundamentalisme Agama dalam Tubuh Pemerintah

Peserta kami dari Malaysia dan Indonesia secara khusus mencatat ancaman lain dalam mewujudkan demokrasi inklusif: fundamentalisme agama baik dalam negara maupun masyarakat. “Kaum fundamentalis agama dapat bekerja secara formal melalui negara dan secara informal melalui institusi dan individu” (Claudio, 2015, hal.15). Para aktivis mengatakan mereka menemukan hubungan antara undang-undang yang diskriminatif, berikut serangan digital dan fisik terhadap mereka, dengan meningkatnya pengaruh fundamentalisme agama. Salah satu peserta FGD1 mengatakan bahwa “Laki-laki Muslim Melayu sering menggunakan agama untuk mempertahankan pendiriannya. Hal ini membuat agenda keagamaan yang terkait feminisme di Malaysia sulit diadakan.” Ia bahkan memutuskan untuk tidak lagi menggambarkan dirinya sebagai “feminis” atau melabeli karyanya sebagai karya “feminis” karena situasi ini.

Meskipun agama, budaya, dan masyarakat di Asia beragam, terdapat berbagai kesamaan dalam kaitannya dengan fundamentalisme agama dan gender (Derichs & Fleschenberg, 2010). Pertama, ada kecenderungan penguasa untuk memonopoli penafsiran teks suci agama dan membentuknya menjadi ideologi, sedemikian rupa sehingga memperkuat struktur patriarki. Kedua, perempuan dan individu dengan gender yang terpinggirkan seringkali menjadi target utama kekuatan fundamentalis, yang bertujuan untuk menstigmatisasi perbedaan dan menetapkan kode perilaku dengan membatasi atau membesar-besarkan peran mereka. Kami memberikan perhatian khusus pada bagaimana ciri-ciri ini memperkuat sistem patriarki dengan meresap ke dalam institusi dan pemerintahan negara.

Antropolog Aihwa Ong (2006, hal. 33-34) mencatat bahwa di masa lalu, para pemimpin Muslim pribumi di wilayah yang sekarang disebut Malaysia melawan pemerintahan kolonial dengan menjunjung tinggi penafsiran yuridis-hukum Islam. Penafsiran ini terus mempengaruhi formalisasi praktik Islam pascakolonial, yang mengakibatkan masih adanya kekuasaan laki-laki dalam otoritas agama bahkan setelah kemerdekaan formal. Akhirnya, upaya resmi untuk membuat penafsiran dan penerapan hukum Islam yang modern dan standar telah meningkat selama beberapa dekade terakhir (hal. 48). Intensifikasi Islamisasi yang dipimpin negara juga terkait dengan persaingan antara partai-partai politik yang bersaing dan pembentukan serta pemberdayaan lembaga-lembaga yang berpusat pada agama (misalnya, birokrasi layanan sipil Islam, sistem peradilan Syariah) (lihat misalnya Farish, 2014).

N4, yang karya-karyanya berfokus pada isu HAM di Malaysia, berbagi keprihatinannya mengenai kebangkitan gerakan Islam di Malaysia. Ia khususnya mencatat kebangkitan Partai Islam Malaysia (PAS) sebagai partai oposisi utama pada pemilihan umum tahun 2022 baru-baru ini. “Ini cukup menakutkan bagi banyak orang, terutama non-Muslim sebagai minoritas, karena dengan berada di parlemen, Anda bisa mengeluarkan banyak kebijakan dan undang-undang yang pro-Islam. Gerakan ini sangat akar rumput sehingga tidak ada yang menyangka hal ini akan terjadi,” ujar N4. Situasi ini dibarengi dengan munculnya gerakan anti-LGBTQIA+ di media sosial dan penggerebekan keagamaan yang menandakan meningkatnya tren persekusi.

Lebih lanjut, pemerintah Malaysia secara aktif menekan narasi yang mendukung keberadaan dan kesetaraan individu LGBTQIA+. Sebagaimana dicatat dalam laporan Human Rights Watch dan Justice for Sisters (2022), para pejabat di pemerintahan selalu menghadapi isu keragaman seksual dan gender dalam konteks “pencegahan” dan “rehabilitasi,” dan kerap kali menggunakan ancaman tindakan hukuman. Sejalan dengan retorika ini, institusi federal, Departemen Urusan Islam (JAKIM), dan berbagai departemen Islam tingkat negara bagian juga menyelenggarakan acara-acara yang bertujuan mengubah orientasi seksual dan/atau identitas gender para individu LGBTQIA+ beragama Islam.

Sementara itu di Indonesia, hukum pidana yang diwariskan dari hukum pidana kolonial Belanda sesungguhnya tidak mengkriminalisasi hubungan sesama jenis. Akan tetapi, dalam beberapa tahun terakhir ada peningkatan upaya kriminalisasi homoseksualitas. Dorongan untuk melakukan kriminalisasi kerap kali dikerahkan oleh kelompok-kelompok yang dengan lantang mengatakan bahwa homoseksualitas merupakan sesuatu yang diimpor dari negara-negara Barat, meskipun terdapat bukti bahwa sejarah dan budaya Indonesia memiliki unsur-unsur queer (Walton, 2018). Sebagaimana dibahas oleh peneliti kebijakan Jaffrey dan Warburton (2022), Pasal 411 KUHP yang melarang segala hubungan seksual di luar nikah merupakan kemenangan signifikan bagi kelompok Islam. Menyusul polarisasi pemilu presiden tahun 2019, pemerintahan Presiden Joko Widodo mengadopsi agenda “pluralis yang represif” untuk melawan oposisi politik, termasuk melarang kelompok Islam dan memecat pegawai negeri sipil yang konservatif dari lembaga-lembaga negara. Namun untuk menghindari keterasingan kelompok Muslim konservatif yang lebih luas, Jokowi dan sekutunya memilih untuk menenangkan mereka dengan mengakomodasi beberapa tuntutan terkait masalah moral. Strategi ini bertujuan untuk mencegah konflik yang lebih besar dan mempertahankan setidaknya tingkat dukungan dari faksi agama konservatif. Dengan cara ini, fundamentalisme secara fleksibel menyelaraskan dirinya dengan berbagai doktrin agama serta tren politik (Claudio, 2010, hal. 15).

Bangkitnya fundamentalisme agama membuat para aktivis feminis dan keadilan gender di Indonesia menjadi semakin khawatir, seperti yang diamati oleh N13, seorang anggota kelompok pengarsipan queer. N13 mengatakan bahwa pada tahun 1980an hingga awal tahun 2000an, para aktivis sangat antusias berkolaborasi dengan kolektifnya. Namun, akhir-akhir ini para aktivis cenderung ragu karena takut atas konsekuensi yang mungkin timbul  jika diidentifikasi sebagai kolaborator. Seperti yang dinyatakan N13:

“Ada yang merespons kami dengan, ‘Kamu bisa ngejamin apa kalau dimasukin di situ kami bakal aman?’ Setelah aku pikir-pikir lagi, kayaknya ‘wajar’ kalau aktivis angkatan itu lebih aprehensif. Karena serangan terhadap aktivis dan komunitas LGBT kan baru muncul secara masif dan terstruktur itu setelah Reformasi, apalagi setelah tahun 2010-an.”

Sebaliknya, fundamentalisme Katolik terlihat jelas di Filipina. Dihadapkan pada lemahnya lembaga-lembaga sosial dan pemerintah yang berjuang untuk mendapatkan dukungan, banyak warga Filipina tidak hanya beralih ke gereja resmi tetapi juga ke gerakan keagamaan fundamentalis. Menurut Aguiling-Pangalangan (2010, hal. 90), kelompok fundamentalis seringkali memberikan pengaruh melalui praktik seperti pemungutan suara blok elektoral. Para uskup dan pendeta secara aktif melawan pemilihan politisi yang mendukung undang-undang kesehatan reproduksi dan hak-hak perempuan, dengan memasang spanduk besar di gereja-gereja yang mencap mereka sebagai “agen setan”. Sementara itu, kelompok fundamentalis agama terus menentang pengesahan RUU Kesetaraan SOGIE di Kongres, seperti yang disebutkan sebelumnya.

Contoh lainnya adalah sebagai berikut. Meskipun penari drag diterima secara luas di masyarakat Filipina, khususnya di daerah perkotaan, terdapat beberapa contoh diskriminasi hukum dan agama terhadap individu LGBTQIA+. Baru-baru ini, penari drag Pura Luka Vega ditangkap karena membawakan lagu “Doa Bapa Kami” dalam pertunjukan yang provokatif di mana ia berperan sebagai Yesus Kristus dengan kostum Black Nazarene, simbol yang dihormati di Filipina. Penangkapan tersebut dilakukan dengan alasan Luka melanggar Pasal 201 KUHP yang menyasar “pertunjukan tidak senonoh atau asusila” yang “menyinggung ras atau agama apa pun”. Mengutip “penodaan agama” dan “penodaan terhadap keyakinan agama Kristen”, politisi, senator, dan perwakilan uskup mengkritik dan mendukung kriminalisasi tersebut. Luka membela penampilannya sebagai praktik artistik dan cara untuk merekonsiliasi iman Katoliknya dengan identitas queer.

Ringkasnya, meskipun fundamentalisme agama umumnya dikaitkan dengan tokoh-tokoh Muslim laki-laki, penting untuk diketahui bahwa fundamentalisme juga adalah tren yang beragam, yang berakar pada berbagai konteks agama dan budaya. Hal ini dapat digambarkan sebagai pelestarian nilai-nilai arus utama yang sudah mapan dan perlawanan terhadap perubahan budaya, atau sebagai seruan untuk perubahan radikal, mengabaikan norma-norma yang berlaku sebagai distorsi terhadap tradisi yang lebih murni dan lebih awal (Claudio, 2010, hal. 15). Negara dan masyarakat pun menjadi saling berkelindan, menunjukkan besarnya kesulitan yang dihadapi para aktivis.

Patung figur feminin yang rusak dan retak mengenakan kain sarung dilatari motif kain tradisional, songket. Ilustrasi oleh Raphaela Vannya.

Kesimpulan

Pengalaman para aktivis feminis dan keadilan gender di Asia Tenggara menggarisbawahi perlunya mengatasi aspek-aspek hukum dalam demokrasi, sekaligus aspek-aspek lingkungan sosial di mana kebebasan berekspresi peran penting. Dalam konteks yang rumit ini, gerakan feminis dan keadilan gender tidak beroperasi secara terpisah, melainkan bergerak dalam kerangka faktor-faktor struktural dan sistemik yang lebih luas yang saling terkait untuk mempengaruhi dan membentuk gerakan-gerakan tersebut.

Seperti yang dikemukakan oleh Mohanty (1991, hal. 13), kita perlu memahami bagaimana faktor-faktor tersebut, terutama yang termanifestasi dalam dinamika kekuasaan, membentuk kehidupan sosial dan politik kita. Dinamika ini tidak hanya menciptakan perpecahan atau situasi di mana sebagian orang saling menindas. Akan tetapi, ada struktur kendali yang beragam dan selalu berubah yang berinteraksi dan memposisikan individu secara berbeda, dalam konteks sejarah spesifik mereka.

Seksisme, rasisme, misogini, dan heteroseksisme sudah tertanam secara struktural dan sistematis dalam sistem sosial dan politik kita. Mohanty mencatat bahwa kekuatan-kekuatan yang saling berhubungan ini merupakan “bagian integral dari tatanan sosial kita” dan selanjutnya dipengaruhi oleh nasionalisme etnis yang regresif dan konsumerisme kapitalis (2003, hal. 3). Selain mengakui serta melakukan analisis dan kritik menyeluruh terhadap perilaku, sikap, institusi, dan dinamika relasional yang dipengaruhi oleh sistem-sistem yang saling berhubungan ini, politik feminis interseksional kini juga harus mencakup visi perubahan dan strategi konkrit untuk mewujudkan visi tersebut. Seperti yang dinyatakan oleh N6:

“Kamu harus tahu bahwa [aktor negara dan semua faktor struktural dan sistemik] hanya ingin menghentikan dan membungkammu secara mental, tetapi kamu tidak boleh diam. Kamu harus berbicara dengan cara yang sangat konstruktif. Angkat masalahnya, kemukakan buktinya, [pastikan] semuanya kredibel dan berdasarkan bukti. Kamu harus memberikan rekomendasi dan solusi yang bagus, namun kamu perlu mengungkap patriarki dan seksisme.”

“Dan jika mereka tersinggung atau merasa diri mereka buruk, itu artinya mereka terpantik karena mereka memiliki gagasan dan mentalitas patriarki nan seksis. Namun bukan tugas kita untuk membuat mereka merasa nyaman.”

Pertanyaan yang masih tersisa adalah: bagaimana manifestasi faktor-faktor struktural dan sistemik ini kemudian mempengaruhi pengalaman sehari-hari masyarakat Asia Tenggara? Mengapa begitu sulit untuk dibongkar? Apa saja tantangan lain dalam memajukan keadilan gender yang dihadapi para aktivis? Bagaimana kondisi demokrasi kita, jika dilihat dari pengalaman hidup para aktivis?

Kami akan mengeksplorasi pertanyaan-pertanyaan ini lebih lanjut di Penjelasan 2.

Catatan Kaki
  1. Patriarki diartikan dan dipahami dalam berbagai cara – kami menyertakan tautan untuk menjelaskan bagaimana patriarki bekerja. ↩︎
  2. KUHP Indonesia adalah pengembangan dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie, kitab hukum kriminal kolonial Belanda yang pertama kali ditetapkan pada tahun 1918. Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, pemerintahan Sukarno menggunakan kembali Kitab Undang-undang tersebut pada tahun 1946 dan mengganti namanya menjadi KUHP. Upaya perubahan KUHP telah berlangsung sejak tahun 1963 dengan berbagai kontroversi masyarakat. KUHP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. ↩︎
References

Aguiling-Pangalangan, E. 2010. Catholic Fundamentalism and Its Impact on Women’s Political Participation in the Philippines. In C. Derichs and A. Fleschenberg (eds.) Religious Fundamentalisms and Their Gendered Impacts in Asia (pp.88-106). Berlin: Friedrich-Ebert-Stiftung. https://library.fes.de/pdf-files/iez/07061.pdf 

Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA). (2022). Making Institutions Count: Strengthening Support for Women Human Rights Defenders in Asia by National Human Rights Institutions. Available at: https://forum-asia.org/?p=36818   

Cai, D. & Guinto, J. (2023, August 18). Pura Luka Vega: Philippine drag queen faces backlash for Jesus act. BBC News. https://www.bbc.com/news/world-asia-66541089 

Charuvastra, T. (2023, February 13) Abortions in Thailand, Now Legal, Face a New Obstacle: Doctors. Heinrich Boll Stiftung. https://th.boell.org/en/2023/02/13/abortions-thailand

Claudio, S.E. 2010. Sanctifying Moral Tyranny: Religious Fundamentalisms and the Political Disempowerment of Women. In C. Derichs and A. Fleschenberg (eds.) Religious Fundamentalisms and Their Gendered Impacts in Asia (pp.13-26). Berlin: Friedrich-Ebert-Stiftung. pp.13-26. https://library.fes.de/pdf-files/iez/07061.pdf     

De Guzman, C. (2023, June 30). Southeast Asia’s Most Gay-Friendly Country Still Has No Law Against LGBT Discrimination. Time. https://time.com/6290762/philippines-pride-lgbt-discrimination-sogie-equality-bill/  

Derichs, C. & Fleschenberg, A (Eds.). 2010. Religious Fundamentalisms and Their Gendered Impacts in Asia. Berlin: Friedrich-Ebert-Stiftung. https://library.fes.de/pdf-files/iez/07061.pdf 

Farish A.N. (2014). The Malaysian Islamic Party 1951-2013. Amsterdam UP.

Ford, M. (2013). Social activism in Southeast Asia: An introduction. In M. Ford (Ed.) Social Activism in Southeast Asia (pp.1-21). Oxon: Routledge.

Haslanger, S. (2023). Systemic and Structural Injustice: Is There a Difference? Philosophy, 98(1), pp. 1–27. https://doi.org/10.1017/S0031819122000353   

Human Rights Watch & Justice for Sisters. (2022, August 10). “I Don’t Want to Change Myself”: Anti-LGBT Conversion Practices, Discrimination, and Violence in Malaysia. Human Rights Watch. https://www.hrw.org/report/2022/08/10/i-dont-want-change-myself/anti-lgbt-conversion-practices-discrimination-and/ 

Human Rights Watch. (2022, December 8). Indonesia: New Criminal Code Disastrous for Rights. Human Rights Watch. https://www.hrw.org/news/2022/12/08/indonesia-new-criminal-code-disastrous-rights

Jaffrey, S., & Warburton, E. (2022, December 9). Indonesia’s new criminal code turns representatives into rulers. New Mandala. https://www.newmandala.org/representatives-into-rulers/

Komnas Perempuan. (2022, December 9). Pernyataan Sikap Komnas Perempuan Terhadap Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/pernyataan-sikap-detail/pernyataan-sikap-komnas-perempuan-terhadap-pengesahan-rancangan-undang-undang-kitab-undang-undang-hukum-pidana-rkuhp 

Kyaw, A.T. (2021, February 5). Now in Myanmar: The Military Coup and Implications for Women Rights. LSE Social Policy: An International Perspective. https://blogs.lse.ac.uk/socialpolicy/2021/02/11/now-in-myanmar-the-military-coup-and-implications-for-women-rights/

Maitem, J. & Navales, M. (2023, October 7). Philippine drag queen arrested for ‘immoral’ performance as Jesus Christ. The Jakarta Post. https://www.thejakartapost.com/world/2023/10/07/philippine-drag-queen-arrested-for-immoral-performance-as-jesus-christ.html  

Mohanty, C.T. (1991). Introduction: Cartographies of Struggle: Third World Women and the Politics of Feminism. In C.T. Mohanty, A. Russo, L. Torres (Eds.) Third World Women and the Politics of Feminism (pp.1-50). Bloomington, IN: Indiana University Press. 

Mohanty, C.T. (2003). Feminism without Borders: Decolonizing Theory, Practicing Solidarity. Durham & London: Duke University Press.

Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR). (2023, March 13). Myanmar: Social media companies must stand up to junta’s online terror campaign, say UN experts. OHCHR. https://www.ohchr.org/en/press-releases/2023/03/myanmar-social-media-companies-must-stand-juntas-online-terror-campaign-say 

Ong, A. (2006). Neoliberalism as Exception: Mutations in Citizenship and Sovereignty. Durham & London: Duke University Press.

Roces, M. (2010). Asian Feminisms: Women’s Movements from the Asian Perspective. In M. Roces & L. Edwards (Eds.) Women’s Movements in Asia (pp.1-20). Oxon: Routledge. 

SAFENet. (2023). Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2022: Robohnya Hak-hak Digital Kami. https://safenet.or.id/id/2023/03/safenet-pemenuhan-hak-hak-digital-di-indonesia-kian-memburuk/ 

Samhudi, G. (2023, August 13). SEEKING (GOOD) NEWS FROM THE AMENDMENT OF UU ITE – PART I. Stratsea. https://stratsea.com/seeking-good-news-from-the-amendment-of-uu-ite-part-i/ 

Simbulan, N.P. (2011). Red-Baiting: A Tool of Repression, Then and Now. Observer (published by the International Peace Observers Network), 3(1), https://ipon-philippines.org/wp-content/uploads/ObserverJournal/Observer_Vol.3_Nr.2_RedBaiting.pdf#page=12.

Sullivan, H. (2022, December 7). Indonesia’s sex ‘morality’ laws are just one part of a broader, chilling crackdown on dissent. The Guardian. https://www.theguardian.com/world/2022/dec/07/indonesias-sex-morality-laws-are-just-one-part-of-a-broader-chilling-crackdown-on-dissent 

Thai Enquirer. (2020, December 29). Thailand’s Gender Equality Act Five Years On. Thai Enquirer. https://www.thaienquirer.com/22048/thailands-gender-equality-act-five-years-on/  

Vergès, F. (2021). A Decolonial Feminism. London: Pluto Press.

Walton, K. (2018, February 8). Indonesia’s Criminal Code revisions: politics or religion? New Naratif. https://newnaratif.com/indonesias-criminal-code-revisions-politics-religion/

Catatan Penulis

Penjelasan ini adalah bagian dari seri pertama proyek Democratic Participation Research, yang merupakan lanjutan dari publikasi pertama,  “A New Feminist Narrative”. Ketika tim peneliti kami memutuskan untuk melakukan perancangan ulang penelitian, kami memutuskan untuk mempublikasikan laporan kami dalam bentuk serangkaian penjelasan, bukan dalam bentuk dokumen PDF yang panjang.

Keterbatasan utama penelitian ini terletak pada ruang lingkupnya, karena kami tidak dapat mencakup seluruh negara di Asia Tenggara. Oleh karena itu, suara-suara dari Singapura, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Timor-Leste tidak diikutsertakan. Arah penelitian kami sangat bergantung pada partisipasi aktivis, dan karena terbatasnya kerangka waktu dan sumber daya, keterlibatan aktivis dari negara-negara tersebut tidak mungkin dilakukan. Meskipun kami mengakui adanya keterbatasan ini, kami berharap rangkaian artikel penjelasan ini dapat memicu diskusi tentang partisipasi demokrasi di Asia Tenggara dari berbagai sudut pandang, termasuk dari negara-negara yang tidak terwakili dalam penelitian kami.

Kami menggunakan rancangan penelitian small-N, yang berfokus pada sejumlah kasus untuk mendapatkan wawasan mendalam dibandingkan keterwakilan statistik. Kami menjamin anonimitas peserta, mereka diidentifikasi berdasarkan label (N1, N2, N3…) secara kronologis dari wawancara terlama hingga terbaru. Pengumpulan data yang terdiri dari wawancara online, FGD, dan CPR dilakukan pada bulan September 2022 hingga Oktober 2023.

Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Thet Wai yang telah merancang penelitian ini, melakukan sebagian besar wawancara, dan mengizinkan saya melanjutkan penelitian ini. Saya berterima kasih kepada Fanya Tarissa yang membantu saya membuat catatan negara, serta Song Eraou dan Wai Liang Tham atas hasil suntingan mereka yang dinamis. Terutama, saya berterima kasih kepada para partisipan penelitian yang telah turut membangun penelitian ini bersama-sama.

Catatan Ilustrator

Demokrasi pertama yang diketahui di dunia adalah demokrasi di Athena lebih dari 2500 tahun yang lalu. Dengan menggunakan gambar-gambar patung dewi Yunani (Afrodit dan Athena), saya hendak mengisyaratkan hak fundamental perempuan terhadap kebebasan berpendapat dan kesetaraan—sebagai perpanjangan dari demokrasi—yang telah dicederai.

Seperti yang disebutkan dalam seri Principles of Democracy New Naratif, kondisi demokrasi di Asia Tenggara diwarnai oleh polemik mengenai universalitasnya, dengan para pemimpin politik yang kerap menyebutnya sebagai konsep yang ‘asing’ atau berasal dari ‘Barat’. Saya berniat memantik diskusi ini dengan menyandingkan patung-patung khas Yunani dengan latar motif kain tradisional. Apakah demokrasi—dan feminisme—ditakdiran untuk gagal karena nilai-nilai itu tidak universal, sebagaimana yang dipropagandakan oleh para pemimpin otoriter? Atau, apakah demokrasi berada di ambang kegagalan sebab kita tidak cukup mendengarkan hak fundamental terhadap kebebasan berpendapat dan kesetaraan?

Hitam dan kuning adalah warna garis polisi, sebagaimana dapat dilihat pada mulut figur dalam gambar utama di atas. Hal ini mengisyaratkan inefektivitas dan agresi lembaga-lembaga hukum dalam merespon isu-isu feminis. Figur tersebut dikelilingi oleh tangan-tangan yang sedang berdoa dan menghukum dalam susunan seperti kaplet doa—sebuah sinyal terhadap fundamentalisme agama. Senjata-senjata yang mengelilingi figur menggarisbawahi pengawasan dan pembungkapan kebebasan berekspresi.

Credits

Structural and Systemic Factors Hindering Democracy in SEA: A Feminist Perspective
Democratic Participation Research Series 1 Publication 2

Publication Year 2023

Author Oktaria Asmarani

Editors New Naratif’s Research Department

Graphic Design Ellena Ekarahendy and Mufqi Hutomo

Illustrator Raphaela Vannya

Funding The Democratic Participation Research Project is funded by the National Endowment for Democracy, Grant No. 2022-0543.

Publisher New Naratif is a movement for democracy, freedom of information and freedom of expression in  Southeast Asia. We aim to make Southeast Asians proud of our region, our shared culture and our  shared history. We fight for the dignity and freedom of the Southeast Asian people by building a  community of people across the region to imagine and articulate a better Southeast Asia.

This research report, excluding its illustrations, is licensed under CC BY-NC-SA 4.0. To view a copy  of this licence, visit http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/.

All illustrations are property of their respective illustrators.

Please cite this report as Asmarani, Oktaria. 2023. “Structural and Systemic Factors Hindering Democracy in SEA: A Feminist Perspective.” New Naratif. Democratic Participation Research Series 1 Publication No. 2. New Naratif. https://newnaratif.com/structural-and-systemic-factors-hindering-democracy-in-sea-a-feminist-perspective/

Related Articles

Responses